Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu di Jalan Besar Marindal

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Dua pengedar sabu masing-masing berinisial DW (26) warga Gang Famili Dusun V Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan AS (25) warga Asrama Widuri Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas/Jalan Bajak V Ujung diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9) mengatakan keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Jalan Besar Marindal Gang Rahmat Kelurahan Harjosari.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa k Gang Rahmat marak peredaran narkotika. Sehingga Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.

Setelah diselidiki lanjut Thommy, salah seorang petugas yang melakukan undercover buy menemui salah seorang pengedar berinisial DW dan berpura-pura memesan 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.

“Saat tersangka diminta untuk memperlihatkan contoh sabu, petugas yang menyamar langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya sudah memantau tak jauh dari lokasi. Dari tangan DW disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 lembar kertas dengan lakban,” katanya dengan tegas.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang terlarang itu bersama tersangka AS dari seseorang di Jalan Jermal XV. Petugas kemudian membawa DW untuk pengembangan mencari tersangka lainnya.

“Tak butuh waktu lama petugas kita berhasil menangkap AS  di Jalan Bajak V Ujung. Saat diinterogasi, AS mengakui jika dia bersama DW patungan membeli sabu seberat 1,05 gram seharga Rp 600 ribu. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” tambah Thommy mengakhiri. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:32 WIB

Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Berita

Nanik Sudaryati Deyang Mundur sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:08 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:43 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:19 WIB

KRIMINAL

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:57 WIB