Polrestabes Medan Ciduk 2 Pengedar Sabu di Jalan Besar Marindal

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Dua pengedar sabu masing-masing berinisial DW (26) warga Gang Famili Dusun V Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dan AS (25) warga Asrama Widuri Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas/Jalan Bajak V Ujung diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9) mengatakan keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di Jalan Besar Marindal Gang Rahmat Kelurahan Harjosari.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa k Gang Rahmat marak peredaran narkotika. Sehingga Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.

Setelah diselidiki lanjut Thommy, salah seorang petugas yang melakukan undercover buy menemui salah seorang pengedar berinisial DW dan berpura-pura memesan 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.

“Saat tersangka diminta untuk memperlihatkan contoh sabu, petugas yang menyamar langsung menciduknya dibantu petugas lainnya yang sebelumnya sudah memantau tak jauh dari lokasi. Dari tangan DW disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 lembar kertas dengan lakban,” katanya dengan tegas.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang terlarang itu bersama tersangka AS dari seseorang di Jalan Jermal XV. Petugas kemudian membawa DW untuk pengembangan mencari tersangka lainnya.

“Tak butuh waktu lama petugas kita berhasil menangkap AS  di Jalan Bajak V Ujung. Saat diinterogasi, AS mengakui jika dia bersama DW patungan membeli sabu seberat 1,05 gram seharga Rp 600 ribu. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” tambah Thommy mengakhiri. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB