Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com –Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, Apriaman Lase.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di halaman Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (10/7/2026).
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Sudah ada dua tersangka. Tersangkanya perempuan,” kata Adrian saat dikonfirmasi.
Namun demikian, Adrian belum bersedia mengungkap identitas kedua tersangka maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan otopsi terhadap jasad korban guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
“Saksi sudah diperiksa, jasad juga sudah diautopsi. Nanti akan kami rilis secara lengkap satu atau dua hari ke depan setelah seluruh hasil penyidikan dan alat bukti dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga belum mengungkap motif di balik peristiwa yang menewaskan ASN BPN Kabupaten Nias Utara tersebut. Polisi masih mendalami apakah perkara itu merupakan pembunuhan berencana, penganiayaan yang berujung kematian, atau tindak pidana lainnya. (sdn/Sormin)








