Tersangka. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pencuri handphone (Hp) di Grosir Fuad Jalan Amaliun Gang Santun Kelurahan Kotamatsum III, Kecamatan Medan Area pada Sabtu (20/6/26) sekira pukul 15.30 WIB lalu.
Tersangka Ridwan alias Iwan (35), warga Jalan Amaliun ditangkap setelah kabur dan berpindah-pindah tempat.
“Aksi tersangka terekam kamera CCTV. Dari ciri-cirinya yang sudah dikenali, tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya Jalan Halat Medan,” kata Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis pada wartawan, Senin (29/6/2026).
Dijelaskannya, pencurian HP Samsung type Z Vold 4 warna hitam ditaksir senilai Rp 20 juta tersebut terjadi ketika korban, Syafmaiyunir Sufi (47), warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat membeli rokok di Grosir Fuad Amaliun.
Ketika itu, korban meletakkan HP miliknya di meja grosir.
Kebetulan tersangka berada di samping korban. Setelah menerima rokok yang dibelinya, korban yang bekerja sebagai kondektur itu langsung pergi.
“Korban lupa membawa handphone miliknya,” terang Kapolsek Medan Area.
Tidak lama kemudian korban sadar dan kembali lagi ke grosir. Tapi, HP miliknya sudah tidak ada lagi.
Karena itu, korban bersama penjaga grosir mengecek CCTV sehingga mengenali wajah tersangka.
“Dari rekaman CCTV itu korban melihat tersangka yang berada di sampingnya telah mengambil HP miliknya,” sebut Yaqin.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area.
Berbekal rekaman CCTV itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis bersama anggotanya menangkap tersangka setelah beberapa hari kabur dan bersembunyi di Jalan Halat Medan pada Rabu (24/6/26) sore.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual handphone tersebut di kepada orang tidak dikenal di Jalan Denai Rp 650.000,-. Uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online,” pungkas AKP M Ainul Yaqin. (Sormin)









