Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tersangka. (ist)

LABUHANBATU — sadamanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang perempuan berinisial RS alias Nanik (44), warga Rantauprapat yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Rantauprapat.

Tersangka ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Juga turut disita barang bukti 65 butir pil diduga ekstasi merek Butterfly warna hijau dan 15 butir pil diduga ekstasi merek Superman warna pink.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu buah plastik klip serta satu buah kantong plastik warna merah.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut RS diduga kerap melakukan transaksi narkotika.

“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan, benar ditemukan ekstasi yang diduga milik tersangka,” kata Hardianto saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Menurut Hardianto, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Pasalnya, berdasarkan keterangan awal RS, dirinya mengaku masih memiliki seorang pemasok atau pihak lain yang disebut sebagai bos. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pihak yang dimaksud dan masih melakukan pendalaman untuk memburu keberadaannya.

“Jadi, tersangka sudah diamankan di Polres Labuhanbatu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Identitas bosnya sudah kita kantongi dan masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Hardianto menegaskan, proses penyidikan masih berjalan, termasuk untuk memastikan asal-usul puluhan pil yang diduga ekstasi tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap
Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN, 3 Orang Diamankan
Polsek Medan Area Amankan Pencuri Komponen Alat Tower
Maling HP dan Tabung Gas Ditangkap Polisi
Empat Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Pengancam Abang Ipar dengan Egrek Sawit Ditahan Polsek Sunggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN, 3 Orang Diamankan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Polsek Medan Area Amankan Pencuri Komponen Alat Tower

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PSMS Gagal Menang di Padang

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:28 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:58 WIB

Berita

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:01 WIB