Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pelaku dan barang bukti. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – M Padli (30) warga Jalan Pendidikan Gang Teratai 31, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pasalnya, pria tersebut berkeliling mengendarai sepeda motor sambil membawa samurai di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH, dalam keterangan kepada awak media, Senin (20/7/26).

Kapolsek menjelaskan penangkapan berawal Jumat (17/7/26) dinihari, ketika petugas melintas di depan SPBU Denai dan melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5071 ABS sambil membawa senjata tajam.

“Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai seorang pengendara sepeda motor karena membawa senjata tajam. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu sepeda motor Honda Beat.

Yaqin mengatakan patroli rutin yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan pekerjaan atau alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan orang yang membawa senjata tajam atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Yaqin.

Pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (Sormin)

Berita Terkait

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan
Polsek Medan Area Tangkap Maling Kereta
Tewasnya ASN BPN Nias Utara, Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka
Kepala BNNK Deli Serdang Bantah Lakukan Penganiayaan
Pria Tanpa Identitas Tertabrak Kereta Api

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:32 WIB

Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09 WIB

Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:11 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:42 WIB