Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pelaku dan barang bukti. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – M Padli (30) warga Jalan Pendidikan Gang Teratai 31, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pasalnya, pria tersebut berkeliling mengendarai sepeda motor sambil membawa samurai di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH, dalam keterangan kepada awak media, Senin (20/7/26).

Kapolsek menjelaskan penangkapan berawal Jumat (17/7/26) dinihari, ketika petugas melintas di depan SPBU Denai dan melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5071 ABS sambil membawa senjata tajam.

“Petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai seorang pengendara sepeda motor karena membawa senjata tajam. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis samurai serta satu sepeda motor Honda Beat.

Yaqin mengatakan patroli rutin yang dilakukan anggotanya merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan pekerjaan atau alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan orang yang membawa senjata tajam atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Yaqin.

Pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (Sormin)

Berita Terkait

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun
Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area
Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap
Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut
Dituduh Rebut Pelanggan, Dua Remaja Dianiaya Mantan Bosnya
Spesialis Pencuri Spion Mobil Ditangkap Polsek Medan Area
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Jumat, 4 September 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 3 September 2026 - 20:23 WIB

Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Sumut Juara Umum Kejuaraan Wushu Taolu Junior Sumatera 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 07:57 WIB

BERITA UTAMA

Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Minggu, 6 Sep 2026 - 22:23 WIB