Polrestabes Medan Bongkar Penjualan BBM Oplosan Dicampur Pertalite Bersubsidi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP : Ketiga pelaku yang ditangkap.

MEDAN – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar dugaan kasus penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi jenis pertalite di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (05/03/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes, AKBP Taryono Raharja mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang yang terduga sebagai pelakunya yang masing-masing berinisial MAL (35) warga Kecamatan Medan Labuhan, U (58) warga Kecamatan Medan Marelan dan YTP (38) warga Kecamatan Hamparan Perak.

“Tersangka MAL ini adalah manager SPBU, sedangkan U sebagai sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135 dan YTP selaku kernetnya,” kata AKBP Taryono Raharja dalam keterangan persnya didampingi Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Jumat (07/03/2025).

“Mereka ditangkap ketika sedang mengisi BBM pertalite ke tangki SPBU 14.201.135, di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” tambah Taryono.

Dari para tersangka disita barang bukti satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter minyak pertalite, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.

Dijelaskan, modus operandi tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dengan cara menggunakan mobil tangki membawa BBM pertalite tanpa ijin dari Pemerintah.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat,” ujar mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan
Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal
Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan
Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung
Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Gerebek Sarang Geng Motor, Tiga Orang Diamankan
Hendak Balap Liar, 30 Kenderaan Ditilang Satlantas Polrestabes Medan
Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar, Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:16 WIB

Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 16:27 WIB

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan

Senin, 21 September 2026 - 14:18 WIB

Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Senin, 21 September 2026 - 13:03 WIB

Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung

Berita Terbaru

KRIMINAL

Perampas HP Orang Sakit Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:47 WIB

BERITA UTAMA

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:27 WIB