DITANGKAP: Keempat pelaku residivis curanmor yang ditangkap. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang beraksi antarprovinsi ditangkap polisi di Medan.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (38), WS (29), S (30), dan MAG (24). Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus sebelumnya. Mereka beraksi di 71 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) hingga Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Timsus JCS dan Resmob.
“Penangkapan para tersangka adalah menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Tambah Kasat, S diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada 2018 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Sementara MAG merupakan residivis kasus pencurian biasa pada 2024 dan baru keluar pada 2025.
Pengungkapan bermula dari pencurian dua sepeda motor milik warga di Jalan Menteng VII Gang Mangga I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 04.50 WIB.
“Korban saat itu baru pulang setelah mengantar anaknya. Setibanya di rumah, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras telah raib,” jelasnya.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat empat pria datang menggunakan dua sepeda motor sebelum membawa kabur dua kendaraan milik korban.
“Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan,” kata Adrian.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku, lanjut Adrian menjelaskan, timsus JCS yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Ramadhani Bimo Setiadi bergerak cepat. Pada 20 September 2026, J diringkus di Medan Amplas. Dari interogasinya, sindikat ini terbongkar. Penangkapan berlanjut ke WS di Deli Serdang, lalu S dan M di Percut Sei Tuan.
Namun, saat pengembangan, J dan W mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu.
Interogasi mengungkap fakta mengejutkan. J mengaku telah beraksi di 71 lokasi berbeda! Rinciannya: 30 TKP di Medan, 5 di Deli Serdang, 8 di Lubuk Pakam, 12 di Serdang Bedagai, 15 di Tebing Tinggi, dan 1 di Pekan Baru.
Modusnya rapi. J berperan sebagai pemetik motor, sementara Welly dan lainnya menjadi joki. Motor curian dijual ke penadah berinisial A (DPO) seharga Rp 7,5 juta. Julpan mendapat komisi Rp 1,5 juta per motor. Uangnya digunakan untuk membeli sabu dan bersenang-senang.
Dua pelaku lainnya, S dan M, juga residivis. S pernah dipenjara kasus curanmor (2018-2020), M residivis pencurian (2024-2025).
Polisi mengamankan puluhan barang bukti: kunci T, tang pemotong besi, jaket hoodie, racun anjing, parang, pisau belati, hingga 3 unit HP dan 2 sepeda motor.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Medan. Polisi masih memburu DPO lainnya. (Sormin)









