DITANGKAP: Pelaku saat diamankan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Saat asyik bermain internet, maling sepeda motor berinisial A alias Marcel (35) warga Jalan Sidomulyo Gang Merak, Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Tembung.
Peristiwa bermula ketika korban, Ridho Syahputra (22), warga Sidomulyo Gang Nenas 5, Kecamatan Percut Seituan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 5856 AMS di depan rumahnya. Tanpa diduga, pelaku datang dan membawa lari kendaraan tersebut.
Berdasarkan laporan korban, pada Minggu 20 September 2026 Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda DP Manulang segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berkat penelusuran yang cermat, pelaku berhasil dilacak dan diamankan. Pelaku diketahui berinisial Andi Boncel alias Marcel (35),
Dari pemeriksaan, pelaku yang akrab disapa Boncel ini telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Uang hasil penjualannya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, membeli narkoba, serta bermain judi online.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di wilayah hukumnya.
“Mengambil hak orang lain, apalagi untuk membiayai kebiasaan buruk seperti narkoba dan judi, adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak. Kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses secara hukum yang berlaku. (Sormin)









