BNNP Sumut Tangkap 10 Bandar Narkoba, Sita 210 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Charles P Sinaga bersama pejabat lainnya saat menunjukkan barang bukti. Dan bawah, Kombes Pol Charles Sinaga saat memasukkan sabu ke insinerator. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Dari Januari hingga awal Februari 2026, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengungkap belasan laporan kasus narkotika (LKN) dengan mengamankan 10 tersangka dan menyita ribuan gram sabu dan ratusan kilogram ganja yang berasal dari jaringan antarprovinsi.

Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Charles P Sinaga dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Sumut, Kamis (5/2/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN yang berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, jalur darat, dan transportasi udara, khususnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.

“Jaringan narkotika yang diungkap menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menyamarkan narkotika ke dalam kemasan kopi, pakaian, tool box, hingga disembunyikan di dalam koper penumpang pesawat. Namun berkat sinergi dan ketelitian petugas, seluruh upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Kombes Pol Charles P. Sinaga.

Salah satu pengungkapan awal terjadi pada Desember 2025, ketika petugas mengamankan paket berisi sabu seberat 1.000 gram yang dikirim dari Sumut menuju Blitar, Jawa Timur.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka M pada 3 Januari 2026 di wilayah Medan Timur,” ungkapnya.

Kombes Pol Charles melanjutkan, BNNP Sumut juga menggagalkan sejumlah pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi dengan tujuan Padang (Sumatera Barat), Sleman (DI Yogyakarta), Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Bandung (Jawa Barat).

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu dan ganja dengan total berat mencapai beberapa kilogram. Menurut Charles, jalur ekspedisi masih menjadi pilihan utama sindikat narkotika karena dinilai praktis dan memiliki jangkauan luas.

Pada 20 Januari 2026, Tim BNNP Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur udara. Seorang calon penumpang berinisial WS diamankan di Bandara Kualanamu setelah petugas menemukan sabu seberat ±1.989,84 gram yang disembunyikan di dalam koper dan dibalut selimut.

“Pengungkapan di bandara ini menjadi bukti bahwa jalur udara juga masih rawan dimanfaatkan jaringan narkotika,” jelas Kombes Pol Charles.

Masih dikatakannya, pemberantasan semakin masif saat BNNP Sumut melaksanakan Grebek Kampung Narkoba di Desa Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada 22 Januari 2026, yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 931,86 gram dan ganja 4,42 gram.

“Pengembangan kasus berlanjut pada pengejaran DPO berinisial R, yang akhirnya ditangkap di wilayah Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, bersama istri dan anak-anaknya.

Dari tangan tersangka R, petugas menyita 100 gram sabu serta uang tunai Rp 222,5 juta, yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika,” katanya.

Kombes Charles menerangkan, puncak pengungkapan terjadi pada 3 Februari 2026, saat BNNP Sumut bersama Dit Intel BNN RI mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Langkat dengan menyita 8 karung berisi 148 paket ganja dengan total berat 210.750 gram atau 210,75 kilogram, yang diduga kuat berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan ganja terbesar yang berhasil kami amankan pada awal tahun 2026,” jelas Kombes Pol Charles.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut sebutnya, tersangka yang diamankan 10 orang dengan total barang bukti sabu 4.224,87 gram, ganja 215.664,53 gram.

“Barang bukti dari 6 laporan kasus narkotika (LKN) telah dan akan dimusnahkan dengan rincian sabu dimusnahkan 2.954,94 gram, ganja dimusnahkan 4.830,87 gram. Sementara sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” terangnya.

Dari pengungkapan jaringan narkotika tersebut, BNNP Sumut telah menyelamatkan sekitar 393.240 anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Sormin)

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB