BONGKAR: Petugas Dinas CKTR dan Satpol PP Deli Serdang saat membongkar rumah mewah di Komplek Cemara Asri. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Tak indahkan surat peringatan karena tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah rumah di Komplek mewah Cemara asri Jalan Mawar, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dibongkar Dinas Cipta Karya Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang dan Sat Pol PP Deli Serdang, Senin (13/04/2026).
Tim gabungan Dinas CKTR bersama Sat Pol PP Deli Serdang, awalnya mengukur bangunan sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Kabupaten Deli Serdang untuk menentukan titik bangunan yang mau dirobohkan.
Pelaksanaan pembongkaran disaksikan utusan pemilik rumah, kepala lingkungan, Polri, TNI serta manajemen Komplek Cemara asri.
Kepala Sat Pol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan dikonfirmasi media melalui WA mengatakan pembongkaran dilakukan untuk penegakkan Perda terhadap PBG rumah mewah.
” Iya benar kita semalam melaksanakan penegakan Perda terkait bangunan yang memiliki PBG, yang mana PBG yang di berikan tidak sesuai dengan ijin yang di terbitkan,” ujarnya.
Selanjutnya pemilik rumah harus ikuti aturan izin yang diberikan, jawab Marjuki.
Sementara itu kuasa hukum pelapor
Advokat Nasib Pane, S.H menyatakan,
Tindakan Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang diduga tidak sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah sesuai dengan regulasi untuk menegakkan peraturan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Sebelumnya kuasa pelapor terlebih dahulu menyampaikan keberatannya, namun tidak pernah ditanggapi dan dicueki oleh pengawas bangunan bermasalah tersebut,” ungkap Nasib. (sormin)








