DITEMBAK: M Arif Matondang (pakai kursi roda) residivis yang beraksi di 42 TKP di Sumut. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut), residivis bernama M Arif Matondang (30) diamankan Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis dalam keterangannya pada Selasa (1/9/26) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor.
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” ujar Adrian.
Menurutnya, puluhan TKP tersebut tersebar mulai dari Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.
“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia pada 5 Juli 2026.
Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota.
Korban kemudian terjatuh dan mendapat pertolongan warga.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan.
Sementara sepeda motor miliknya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif mengaku datang kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban dengan dalih disuruh mengambil kendaraan tersebut.
Sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp 6,2 juta.
Polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli sabu, pakaian, menyewa hotel dan membayar pekerja seks komersial.
Dari pemeriksaan sementara, Arif mengaku melakukan pencurian terhadap 25 unit sepeda motor di sejumlah wilayah.
Modus yang digunakan cukup beragam. Sebagian besar dilakukan dengan cara meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa dan dijual.
Di Kota Medan, misalnya, pelaku mengaku mencuri sejumlah sepeda motor milik pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung hingga warga.
Beberapa kendaraan yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X hingga Yamaha Vega.
Pelaku juga mengaku beraksi di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.
“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” ungkap Adrian.
Harga sepeda motor hasil kejahatan tersebut disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.
Selain sepeda motor, Arif juga mengaku melakukan pencurian terhadap 17 unit handphone. Sebagian besar handphone didapat dengan modus meminjam kepada korban.
Pelaku disebut menggunakan alasan untuk bermain slot, mengisi saldo maupun keperluan lainnya.
Ada pula handphone yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur.
Di Kota Medan, pelaku mengaku mencuri sejumlah handphone merek Vivo, Oppo dan Samsung.
Sementara aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan.
Handphone hasil kejahatan kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.
M Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah ditahan pada 2019 dan keluar pada 2021.
Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankannya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Setelah diamankan, pelaku menjalani interogasi awal dan disebut mengakui perbuatannya.
Namun saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut Arif melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker. (Sormin)









