DITANGKAP: Pelaku dan barang bukti. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanewa.com – Seorang oknum security atau satpam diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja pada Sabtu (29/8) malam di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kec.Medan Selayang.
Dari tangan IR (43) warga Jalan Ringroad, Kec.Medan Selayang juga disita 3 ons ganja.
Penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat. Lalu personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus pelaku.
Saat ditangkap, petugas menyita satu bungkus plastik berisi ganja berukuran besar, yang setelah ditimbang beratnya mencapai 3 ons.
“Pelaku berprofesi sebagai Satpam di salah satu bengkel mobil ternama yang ada di kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, sudah mengedarkan ganja selama 2 bulan terakhir, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Untuk setiap 1 ons ganja yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.100 ribu,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (3/9) malam.
Rafli menambahkan, dalam praktek peredaran narkoba pelaku tidak hanya mengedarkan narkoba saat berada di rumah. Saat tengah bekerja pun, pelaku tetap melayani pembeli.
“Sistem peredarannya ini pelaku menerima pembeli dari mana saja, setiap ada yang pesan pelaku kemudian meminta pemesan untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Polisi tengah memburu pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. Polisi, juga tengah menyelidiki kemana saja pelaku mengedarkan narkoba selama ini.
“Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D yang berperan sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki kemana saja pelaku menjual narkoba selama ini. Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli. (Sormin)









