Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha (jongkok) didampingi Kanit 3, Iptu Berry Anggara (kanan pake jaket) menginterogasi tersangka dan terlihat barang bukti. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com -Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Petugas meringkus seorang sindikat narkoba yang disergap di salah satu lokasi di Kota Tanjung Balai.

Selain itu, petugas menyita narkoba jenis vape, sabu, dan pil ekstasi dalam jumlah banyak.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangan dikutip Senin (20/4/26) malam.

Dirincikan kasat, barang bukti diamankan yakni 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 Kg sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi (XTC).

Barang bukti itu disita dari seorang pria berinisial NP (37) warga Kota Tanjung Balai.

“Dia (tersangka) ditangkap hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan,” ujar Kompol Rafli didampingi Kanit Idik III, Iptu Berry Anggara.

Tambah kasat, tersangka ini diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

“Setidaknya ada tiga jenis narkoba disita dari tersangka yakni vape narkoba, sabu, dan XTC dalam jumlah cukup banyak,” jelasnya.

Rafli menambahkan, saat penangkapan tersangka mengelabui petugas dengan meletakkan tiga bungkus berisi narkoba (vape, sabu dan xtc) di sebuah rumah.

Sementara, tersangka mengambil paket narkoba di dermaga kecil yang letaknya di tengah pemukiman penduduk.

Namun aksi licik tersangka cepat diketahui petugas, dan tersangka disergap tidak jauh dari tempat menyimpan narkoba.

“Selama dua hari kita membututi tersangka, dan akhirnya sindikat narkoba jaringan internasional ini kita tangkap,” cetusnya.

Tidak sampai disitu lanjut Rafli, personel bergerak melakukan pengembangan, dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba di bawah sebuah rumah panggung

Barang bukti (8 bungkus narkoba) disimpan dalam keranjang ikan, dan ditutup plastis besar, dan seolah-olah dalam keranjang itu hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.

“Kasusnya masih kita kembangkan untuk memutus matarantai jaringan sindikat narkoba lainnya. Tersangka sudah kita tahan berikut barang buktinya,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP seraya menambahkan kasus ini nantinya akan dirilis Bapak Kapolrestabes Medan.

Pengungkapan kasus ini sebagai wujud Polrestabes Medan tetap komit memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba mulai dari hulu ke hilir sesuai arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH. (sormin)

Berita Terkait

Ditabrak Kereta Api, Driver Ojol Tewas dan Tubuhnya Terlempar ke Kandang Ternak
Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Berita Terbaru

KRIMINAL

Maling Curi Sepeda Motor Wanita Saat Halalbihalal

Senin, 20 Apr 2026 - 22:05 WIB