Kepala Dinas Budporapar Deli Serdang Ditahan Kejari

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITAHAN : Kepala Dinas Budporapar Deli Serdang ditahan Kejari.

LUBUK PAKAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Budporapar) Deli Serdang, Ismail SSTP, Selasa (20/5/2025).

Bersama Ismail, turut pula ditahan Munifah Suryani Harahap, Bendahara Disbudporapar Deli Serdang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.

“Setelah dilakukan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000,” kata Kasi Intelijen, Boy Amali Boy Amali kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Sambung Boy, penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Ismail ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan Munifah Suryani Harahap dilaksanakan penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” ucap Boy Amali.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/sor)

Berita Terkait

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu
Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan
DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap
Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Enam Bulan Bertugas, Kapolsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C
Tawuran di Belawan, Seorang Pria Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:49 WIB

DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru