AMANKAN: Pelaku begal motor saat ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Tembung. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang, S.H., bersama Panit Opsnal, Ipda DP Manulang, mengamankan salah satu dari enam orang kelompok pelaku begal motor pada Jumat (18/9/2026).
Pelaku yang diringkus berinisial AD alias Grandong (43), warga Jalan Pengabdian, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui sempat bersembunyi di dalam sumur untuk menghindari penangkapan, namun upayanya tidak berhasil.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban saat melakukan aksinya.
Pelaku merupakan salah satu dari enam orang kelompok yang diduga beraksi merampas sepeda motor dengan kekerasan di Jalan PWI Tanah Garapan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan pada 19 Agustus 2026. Sementara kelima rekannya lainnya saat ini masih diburu petugas.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan.,S.H.,M.H., didampingi Kanit Reskrim menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Bagaimanapun caranya, kami akan terus memburu dan mengamankan seluruh yang terlibat. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan ke nomor darurat 110,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke bagian penyidikan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus masih dikembangkan. (Sormin)









