Ayah dan Anak Pengguna Narkoba Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IST/sadamanews.com
TEWAS: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K.S.H.M Hum didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal.

MEDAN – Polsek Sunggal tetapkan Ayah dan anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong. Kedua tersangka adalah TP (45) dan HS (20).

Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K.S.H.M Hum didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Kanitreskrim AKP Budiman Simanjuntak S.E.M.H saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan Sunggal, Selasa (15/07/2025).

“Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363, kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba,” kata Kapolrestabes Medan.

Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian. Wahyu Agung Pranata (28) mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening Pada Jumat 4 Juli 2025.

Peristiwa bermula saat Reza bersama Korban Wahyu Agung Pranata datang kerumah tersangka meminta uang handphone kepada HS yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/06/2025). Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.

” Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu,” tambahnya.

Kapolrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.

“Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni 1(satu) pisau dan 1 (satu) obeng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbiatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Ditabrak Kereta Api, Driver Ojol Tewas dan Tubuhnya Terlempar ke Kandang Ternak
Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Berita Terbaru

KRIMINAL

Maling Curi Sepeda Motor Wanita Saat Halalbihalal

Senin, 20 Apr 2026 - 22:05 WIB