Dalam Waktu 1 X 24 Jam, Penyerang Warkop Mie Aceh Delitua Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

MEDAN – Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, dua anggota komplotan diduga geng motor yang menyerang warkop mie aceh ‘Dani’, Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua, Kab. Deli Serdang berhasil ditangkap personel gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Seorang pelaku berinisial BID (18) warga Jalan Gedek, Kec. Delitua, Deliserdang ditangkap di Jalan Besar Delitua Gang Gedek pada Rabu, (13/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolrestabes Medan.

Kemudian seorang lagi berinisial AZ (22) warga Jalan Ardagusema Delitua, Kab. Deliserdang ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor pada Rabu, (13/11/2024) sekira pukul 22.39 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami sita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion, jaket abu-abu hoodie yang digunakan pelaku AZ, dan celana panjang abu-abu yang digunakan pelaku BID,” papar Kapolrestabes Medan.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, aksi penyerangan para pelaku dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Menurut keterangan korban Hamdani 32 Tahun, malam itu dirinya sedang menjaga warkop mie aceh miliknya di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kec. Delitua.”

“Tiba-tiba datang pelaku dan teman-temannya langsung masuk ke dalam warkop dan menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Mereka mengejar tamu serta karyawan lalu membacok meja milik korban.”

“Kemudian, pelaku juga menolak steling hingga retak, menendang meja jualan lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor,” papar Kapolrestabes Medan.

Setelah kejadian ini viral di media sosial (Medsos), personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar langsung mengejar para pelaku.

Dan hanya dalam waktu 1 x 2 jam, polisi menangkap kedua pelaku.

Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mempersangkakan ke dua pelaku dengan Pasal 170 jo 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan atau pengrusakan. (sor)

Berita Terkait

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal
Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan
Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung
Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Gerebek Sarang Geng Motor, Tiga Orang Diamankan
Hendak Balap Liar, 30 Kenderaan Ditilang Satlantas Polrestabes Medan
Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar, Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Koko Kurniawan Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:27 WIB

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan

Senin, 21 September 2026 - 14:18 WIB

Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Senin, 21 September 2026 - 13:03 WIB

Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Gerebek Sarang Geng Motor, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Perampas HP Orang Sakit Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:47 WIB

BERITA UTAMA

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:27 WIB