Selain Jual Miras Palsu, Phantom KTV Adam Malik Ternyata Tidak Punya Izin NPPBKC

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERIKSA: Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha (kanan) memeriksa miras di Phantom KTV. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan bersama Bea dan Cukai, ternyata THM Phantom KTV Jalan Adam Malik tidak mengantongi izin.

Hingga Rabu (27/5/26) petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, masih melakukan penelusuran dan pengembangan adanya praktek peredaran narkoba di THM tersebut.

Saat dilakukan Pra Rekontruksi juga ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu.

Polisi telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.

“Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di THM Phantom tersebut,”.

Hal itu terungkap saat pemeriksa oleh Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC.

Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ungkap Nanda dalam keterangannya Rabu(27/5/26) sore.

Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.

Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang – Undang Cukai.

“Untuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” pungkasnya.

Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.

Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,” cetus Kompol Rafli Yusuf Nugraha. (Sormin)

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban
Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban
Polrestabes Medan Temukan Miras Berpita Cukai Palsu di THM Phantom KTV
BNNP Sumut Kembali Gerebek Kampung Narkoba Kawasan Aluminium, 16 Orang Ditangkap
Pemasok Narkoba di Phantom KTV Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Kecelakaan Maut di Medan, Dua Pengendara Motor Tewas
Jual Ekstasi, CS THM Phantom Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Diskotik New Zone Digerebek Bareskrim Polri, 34 Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Selain Jual Miras Palsu, Phantom KTV Adam Malik Ternyata Tidak Punya Izin NPPBKC

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:44 WIB

Gubsu Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:48 WIB

Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:01 WIB

Polrestabes Medan Temukan Miras Berpita Cukai Palsu di THM Phantom KTV

Senin, 25 Mei 2026 - 18:22 WIB

BNNP Sumut Kembali Gerebek Kampung Narkoba Kawasan Aluminium, 16 Orang Ditangkap

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Gubsu Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:44 WIB

DAERAH

Kejari Deliserdang Bagikan Qurban ke Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:36 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Pemuda Pancasila Deli Serdang Sembelih 9 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:48 WIB