Jual Ekstasi, CS THM Phantom Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTEROGASI: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara menginterogasi tersangka. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktek peredaran gelap narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom di Jalan Adam Malik Medan, pada Sabtu (23/5/26) dinihari.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Refli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp Minggu (24/5/26) siang.

Saat operasi senyap itu kata Kasat, petugas mengamankan seorang pria sebagai CS (customer service) di THM tersebut.

Pada penggerebekan yang hampir bersamaan dilakukan Bareskrim Polri di New Zone Jalan Wajir Medan ini, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinsial IR (21).

“IR ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM tersebut,” ujar Kompol Rafli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara SH MH.

Dari tersangka lanjut Rafli, ditemukan 8 butir pil ekstasi (XTC) sebagai barang bukti.

Kepada petugas, IR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang.

Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di THM Phantom.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, ternyata informasi tersebut benar,” terangnya.

Rafli menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM.

THM Phantom telah dipasangi garis Polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.

“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (Sormin)

Berita Terkait

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal
Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita
BNN Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Pinggir Laut Belawan
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang
Tenggelam di Sungai Sei Sikambing, Bocah 8 Tahun Meninggal Dunia
GSN di Percut Sei Tuan, Ketua Pemuda Pancasila Deli Serdang Apresiasi Poldasu
Barak Narkoba Desa Serbajadi Sunggal Digerebek

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:58 WIB

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:11 WIB

BNN Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Pinggir Laut Belawan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PSMS Gagal Menang di Padang

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:28 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:58 WIB