PRA REKONSTRUKSI: Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkoba di THM Phantom KTV, Jalan Adam Malik Medan, Senin (25/5/2026). (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Phantom KTV, Jalan Adam Malik Medan, Senin (25/5/2026) malam.
Pra rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebanyak 27 adegan diperagakan dengan menghadirkan dua tersangka, masing-masing IR (21), yang bekerja sebagai cleaning service di Phantom KTV, serta MF (22) yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada IR.
Petugas juga menemukan sejumlah minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu.
Dalam sejumlah adegan, terlihat IR aktif menawarkan pil ekstasi kepada para pengunjung di dalam ruang karaoke sebelum akhirnya diringkus petugas kepolisian saat penggerebekan berlangsung.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026) mengatakan, tersangka IR memiliki peran cukup aktif dalam peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
“Pelaku pertama, IR berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV,” ujar Rafli.
Dalam proses pra rekonstruksi itu lanjutnya, Satres Narkoba turut melibatkan petugas Bea dan Cukai Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah minuman keras yang ditemukan di lokasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penggunaan pita cukai palsu pada sejumlah botol minuman keras yang beredar di tempat hiburan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari total sembilan botol miras berbagai merek yang diperiksa menggunakan alat khusus milik Bea dan Cukai, tujuh botol di antaranya dipastikan menggunakan pita cukai palsu.
“Kami juga mendapat temuan adanya miras palsu. Memang kami berkolaborasi dengan Bea dan Cukai sehingga hal ini dapat terungkap,” jelas Rafli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba, Iptu Berry Anggara.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang mencoba menjadikan Kota Medan sebagai pangsa pasar narkotika maupun lokasi peredarannya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkotika di THM di Kota Medan.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (23/5/2026) dini hari, petugas menggerebek THM Phantom di Jalan Adam Malik, Medan, dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi
Setelah membongkar praktik jual beli narkoba di THM Phantom KTV, petugas akhirnya berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi kepada para pengedar di lokasi tersebut.
Tersangka berinisial MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli ditangkap di satu rumah kos-kosan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, tidak lama setelah penggerebekan di Phantom KTV. (Sormin)








