Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu Gang Mantri

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu.

Tesangkanya Eko Pernanda alias Eko (35) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Eko disergap petugas yang menyaru sebagai pembeli di Gang Mantri, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Jumat (11/4/25) sore kemarin.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya pada Senin (14/4/25).

Dalam penangkapan tersebut kata Kasat, petugas menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram, 1 timbangan elektrik, 4 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kecil, dan uang tunai Rp 130 ribu diduga hasil jual beli sabu

Kepada petugas, Eko mengaku telah menjadi pengedar sabu selama 1 tahun dan sabu tersebut didapat seseorang yang biasa dipanggil Budi alias Butong.

Eko mendapatkan upah sebesar Rp 20.000 untuk setiap transaksi.

Dijelaskan kasat, kasus ini terungkap berkat laporan warga bahwa akan ada transaksi sabu di Gang Mantri.

Dari laporan warga tersebut, petugas ke lokasi dan menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka (Eko).

Karena sudah mengetahui ciri-ciri tersangka seperti yang dilaporkan warga.

Maka petugas yang berpakian preman terus menghampiri tersangka

Merasa tak curiga, tersangka menyerahkan paket sabu sesuai pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy) seharga Rp 70 Ribu.

“Bagitu sabu itu diserahkan. Petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Karena sudah ada barang bukti, tersangka dibawa ke Mako untuk pemeriksaan dan pengembangan,” tutur AKBP Thommy Aruan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam memberantas dan memerangi maraknya peredaran narkotika. (*/sor)

Berita Terkait

Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar, Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
JCS Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak
Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi
Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:24 WIB

Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar, Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIB

JCS Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

Kamis, 17 September 2026 - 11:44 WIB

Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Rabu, 16 September 2026 - 10:48 WIB

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Panen Melon di Pekarangan Pangan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:16 WIB