Tersangka. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Wilfrit Hasudungan Siahaan (45) ditangkap karena mencuri ujung pagar di Jalan Turi Ujung, Binjai, Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H kepada wartawan Kamis (11/6/2026), mengatakan pelaku sebelumnya sempat mencuri di sebuah rumah kosong, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Pada aksi pertama, pelaku berhasil mengambil ujung pagar rumah yang terbuat dari kuningan dan menjualnya kepada tukang botot,” ucap Yaqin.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut, Wilfrit hanya memperoleh uang sebesar Rp50 ribu yang kemudian digunakan untuk membeli makanan.
Merasa aksinya aman, Wilfrit kembali mendatangi rumah kosong tersebut, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB untuk mencuri bagian pagar kuningan lainnya. Namun kali ini aksinya diketahui warga hingga akhirnya diamankan.
Sebelum diserahkan ke petugas, Wilfrit sempat menjadi sasaran amukan warga sekitar.
“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah tang penjepit, sebuah obeng, satu buah ujung pagar berbahan kuningan, serta satu tas yang berisi serpihan atau pecahan kuningan hasil curian,” terang Yaqin.
Dilanjutkannya, hingga saat ini Wilfrit telah dilakukan penahanan. Korban dalam kasus ini, Ananda Rijowardy Sitorus, 27 tahun, telah membuat laporan dengan nomor LP/B/321/VI/2026/SPKT/Polsek Medan Area.
“Korban sudah buat laporan, pelaku juga sudah kita tahan untuk kita lanjutkan ke JPU,” ujarnya. (sormin)








