Mendagri: ASN Boleh Hadiri Kampanye

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri RI Tito Karnavian memberikan penjelasan soal netralitas ASN.

MEDAN | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait dengan netralitas ASN di pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024.

Hal ini disampaikannya menjawab wartawan terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga mantu Presiden Jokowi, ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut 2024.

“Masalah netralitas ASN ini sudah ada aturan, undang-undang Pilkada, maupun juga kesepakatan dengan beberapa instansi yang menyangkut masalah ASN yaitu Kemenpan RB, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), kemudian ada Bawaslu dan Kemendagri,” ujarnya di Medan, Selasa (9/7/2024).

Tito mengatakan bila ada pelanggaran netralitas ASN, mekanismenya sama Bawaslu yang akan melaksanakan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilanjutkan proses pidananya, apabila terbukti melanggar aturan pidana

Tapi di samping itu, Tito menyatakan inspektorat dapat juga melakukan langkah dan menjatuhkan sanksi administrasi.

“Saya sudah mengingatkan berkali-kali kepada ASN agar menjaga netralitas, dan briefing yang kita lakukan hampir 3 bulan sekali,” katanya.

Kemendagri juga mengaktifkan aparatur internal pengawas untuk mendengar suara publik, suara media dan lain-lain.

“Kalau ada (temuan)segera kita pro aktif melakukan langkah investigasi bersama jajaran inspektorat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan kalau ASN berbeda dengan TNI-Polri yang sama sekali tidak punya hak pilih.

Mendagri juga menyebutkan kalau ASN boleh menghadiri kampanye.

“Rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, hadir boleh, kenapa? Karena dia memiliki hak pilih,” katanya.

Namun, kapasitas ASN menghadiri kampanye hanya sebatas mendengarkan atau kampanye pasif, tidak boleh melakukan kampanye aktif.

“Dia boleh mendapatkan kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih , sehingga dia punya preferensi bahan dia mau milih siapa. Yang tidak boleh dia kampanye aktif,” tukasnya. (sor)

 

Berita Terkait

Megawati Lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP 2025–2030
Satgas TNI Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua di Kampung Wako
Lanjutkan Program, UKW Hendry CH Bangun Gelar Rapat Pengurus Harian
PDIP Usung Edy di Pilgubsu
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat
492 Catar Akpol Gladi Bersih Tes Akademik dan Asesmen Mental Ideologi
Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI di Seleksi Akhir Akpol
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Megawati Lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP 2025–2030

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:28 WIB

Satgas TNI Borong Hasil Tani Mama-Mama Papua di Kampung Wako

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:02 WIB

Lanjutkan Program, UKW Hendry CH Bangun Gelar Rapat Pengurus Harian

Minggu, 11 Agustus 2024 - 08:37 WIB

PDIP Usung Edy di Pilgubsu

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:43 WIB

Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Berita Terbaru