Polres Langkat
LANGKAT – Miris penegakan hukum diduga dilakukan Polres Langkat Unit PPA yang menangani Kasus Kekerasan Seksual (KSS) dan Kejari Langkat melalui JPU yang menuntut terdakwa 13 tahun.
Oleh Pengadilan Stabat kemudian memvonis terdakwa 10 tahun.
Vonis 10 tahun diucapkan Hakim PN Stabat tanpa beban dan tanpa mempertimbangkan saksi yang meringankan yang dihadirkan terdakwa,
Warga Dusun III Pangkalan Susu berinisial ‘AZ’ seorang petani yang sehari hari menghabiskan waktunya di sawah untuk menghidupi 5 anaknya yang masih kecil divonis 10 tahun penjara oleh PN Stabat.
‘AZ’ ditangkap Polres Langkat atas laporan orangtua korban laporan model B yang memerlukan proses pemanggilan terlebih dahulu.
Namun Polres Langkat langsung menangkap dan menjebloskan AZ ke rutan tanpa olah TKP.
Menurut penyidik, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban di tiga lokasi. Namun aneh penyidik tidak menyita barang bukti.
Pada saat sidang pertama, penasehat hukum AZ mempertanyakan isi BAP. Namun ‘AZ’ mengatakan tidak tahu dan tidak mengerti karena terdakwa buta aksara atau tidak bisa membaca dan menulis.
Namun aneh di BAP, AZ mengakui perbuatannya menyetubuhi korban di tiga tempat. Sekali di kamar dan dua kali di kandang kambing dengan memberi imbalan uang Rp 10 ribu. Terdakwa AZ menolak tuduhan itu.
Penasehat hukum terdakwa, Ujang Kisasih dkk, telah membuat nota pembelaan dan membantah surat dakwaan JPU karena tidak mengajukan bukti bukti seperti tikar yang digunakan pelaku pada saat menyetubuhi korban di kandang kambing.
JPU hanya mengandalkan hasil visum saja.
Pada 2 Oktober, Pengadilan Stabat memvonis terdakwa dengan vonis 10 tahun penjara.
Ujang Kisasih menghormati putusan pengadilan, namun perjuangan untuk mengungkap kebenaran serta menegakan keadilan tidak akan berhenti sampai di putusan itu.
“Kami akan terus berupaya mencari keadilan melalui banding, kasasi dan PK,” jelas Ujang Kosasih.
Ujang Kosasih yang juga PH PPWI Nasional di Jakarta ini berencana melaporkan Polres Langkat ke Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dan melaporkan Kejari dan JPU ke satgas 53 dan Jamwas. (ril/sor)









