COFFE MORNING: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH menggelar coffee morning dan temu ramah dengan insan pers Kabupaten Deliserdang. (ist/sadamanews.com)
DELISERDANG — sadamanews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Sapta Putra SH menggelar coffee morning dan temu ramah dengan insan pers Kabupaten Deliserdang di Kejari, Selasa (7/4/2026) pagi.
Juga turut hadir pada acara tersebut Kasi Intelijen Roby Syahputra SH, Kasi Pidana Umum Daniel Patar Panggabean SH dan Kasubbagbin Andi Sitepu SH
Sapta Putra SH mengatakan temu ramah ini untuk saling mendukung karena merupakan pers merupakan mitra dari Kejari Deliserdang.
Sebelum menjabat Kajari Deliserdang, Sapta Putra SH sebelumnya bertugas di Riau. “Sejak tahun 1999 bertugas di Kejaksaan diantaranya bertugas di Propinsi Riau, Maluku dan Aceh. Sebagai perpanjangan Kejagung RI pasti pindah-pindah deni tanggungjawab dan tugas yang diemban. Mau dipanggil abang atau dinda tidak masalah, bagaimana lah biar situasi santai dan rileks,” ujarnya sembari mempersilahkan wartawan untuk menyampaikan aspirasi atau pertanyaan.
Wartawan menyampaikan pertanyaan terkait RJ kasus narkoba, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan konfirmasi guna kecepatan pemberitaan.
Menjawab pertanyaan itu, Sapta Putra SH menjelaskan terkait kecepatan informasi atau konfirmasi, wartawan dipersilahkan ke Kasi Intelijen karena corong penerangan hukum di Kejari Deliserdang.
“Segala sesuatu silahkan kordinasi dan berhubungan ke Kasi Intelijen karena Intelijen harus berhubungan dengan wartawan. Kalau ada anggota ” menakut-nakuti” dan bersikap atau bertindak aneh, silahkan laporkan ke saya,” tambahnya.
Terkait kasus Restorative Justice (RJ) kasus narkoba, Kajari Deliserdang menjelaskan sebenarnya RJ sudah lama berlaku melihat kondisi sekarang Lapas dan Rutan yang over kapasitas. Bukan hanya kasus narkoba, kasus lain juga begitu.
Kalau kasus narkoba ada kriteria yaitu orang yang kecanduan atau pengguna harus direhab dan tidak bisa dimasukkan ke penjara karena harus diobati lengkap dengan dokternya.
“Pecandu narkoba harus dimasukkan ke balai rehab tidak bisa disatukan dengan tahanan kasus yang lain,” sebutnya.
Kalau ada kesalahan pengelolaan dana desa oleh kepala desa, pihak Kejari Deliserdang kordinasi dengan inspektorat terkait kerugian negara. Apabila keterangan dari inspektorat jika kepala desa tidak dapat lagi mengembalikan kerugian negara maka inspektorat mengembalikan perkara itu ke kejaksaan untuk diproses kembali. Hal itu sesuai perjanjian kerjasama antara Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat.
Kajari Delisedang juga berpesan kepada Kasi Intelijen agar sering mengecek aplikasi pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi.
“Apabila pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi sampai ke Kapuspenkum Kejagung RI maka Kejagung RI pasti mengontak (menghubungi) Kajari Deliserdang untuk mempertanyakan terkait pengaduan tersebut,” terangnya. (sormin)








