Pemkab Deli Serdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan ASN

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf. (Ist/sadamanews.com)

DELI SERDANG – sadamanews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Yusuf, menyampaikan pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN.

“Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.

Yusuf menegaskan setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif untuk Mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama baru2 ini di Pemkab Deli Serdang yang yang bersangkutan ikut mendaftar.

“Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.

Edwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya. (sdn/sormin )

Berita Terkait

Kapolsek Binjai Utara Jabat Wakapolres Padang Sidempuan
Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi
Lom Lom Suwondo Sampaikan LKPJ Bupati 2025 di Rapat Paripurna
Deli Serdang Dukung Kejurnas Sprint Rally 2026, Dorong Sport Tourism dan Pembinaan Pembalap Muda
Junaidi SH Ajak Kader PP Kecamatan Batangkuis Bantu Kepolisian Menjaga Kamtibmas
Pengurus DPP BARA HATI Indonesia Dikukuhkan
Bupati Pimpin Mabicab, Pramuka Deli Serdang Ditarget Jadi Terbaik di Sumut
Update Penanganan Longsor di Deli Serdang

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Deli Serdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan ASN

Selasa, 14 April 2026 - 17:46 WIB

Kapolsek Binjai Utara Jabat Wakapolres Padang Sidempuan

Senin, 13 April 2026 - 22:26 WIB

Produksi Jagung Saentis Meningkat, Wabup Tekankan Pentingnya Pendataan untuk Hilirisasi

Senin, 13 April 2026 - 21:43 WIB

Lom Lom Suwondo Sampaikan LKPJ Bupati 2025 di Rapat Paripurna

Senin, 13 April 2026 - 16:49 WIB

Deli Serdang Dukung Kejurnas Sprint Rally 2026, Dorong Sport Tourism dan Pembinaan Pembalap Muda

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:19 WIB

OLAHRAGA

Real Madrid Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:01 WIB