Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINJAU: Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau SMA Negeri 5 Pematangsiantar, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (16/4/2026). Peninjauan Gubernur Sumut ini terkait mencari solusi atas sengketa lahan antara Pihak Sekolah dan Pemilik Lahan Sekolah. (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

P. SIANTAR – sadamanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama pihak SMA Negeri 5 Pematangsiantar sepakat menempuh relokasi lahan sebagai solusi atas sengketa yang tengah dihadapi. Sekolah tersebut akan dipindahkan ke lokasi baru yang lebih representatif.

Saat ini, SMAN 5 Pematangsiantar tengah bersengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa PT DSI merupakan pemilik sah lahan tersebut, sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.

Dalam putusannya, MA juga menetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui diskusi bersama pihak sekolah, Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, relokasi dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien.

“Relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien, belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal,” kata Bobby Nasution saat diskusi dengan berbagai pihak di SMAN 5 Pematangsiantar, Jalan Medan–Siantar Km 6,8, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, Pemprov Sumut bersama SMAN 5 dan Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah mencari lahan yang sesuai. Beberapa pertimbangan utama antara lain jarak dari lokasi saat ini, luas lahan minimal setara (1,1 hektare), serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir.

“Satu minggu kita akan cari lahannya, kita tidak ingin anak-anak kita terganggu sekolahnya, ikut memikirkan sekolahnya yang sedang sengketa,” ujar Bobby Nasution.

Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk berkontribusi dalam proses relokasi, baik dari sisi administrasi maupun anggaran.

“Pemko tahun ini sudah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk biaya sewa dan kita juga akan melihat lagi kontribusi lainnya untuk relokasi,” kata Wesly.

Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi E DPR RI Subandi, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, anggota DPRD Pematangsiantar, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alex Sinulingga, OPD terkait, serta Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Depson Butarbutar bersama jajaran. (ril/sormin)

Berita Terkait

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Asahan
Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik
BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Percepat Pembangunan Huntap, Bobby Nasution Dorong Validasi Data Spesifik
HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN
Bobby Nasution Tinjau Sempadan Sungai Sibuluan, Pastikan Rekonstruksi Tanggul dan Hunian Warga Dipercepat
Bahas Perjanjian Kontrak Aksara Kuphie, DPRD Medan RDP dengan PUD Pasar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:58 WIB

Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Jumat, 17 April 2026 - 10:24 WIB

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP PKK Sumut Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Asahan

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Bobby Nasution Minta Kajian Mendalam Pencabutan Izin Hutan, Soroti Dampak Sosial dan Potensi Konflik

Kamis, 16 April 2026 - 13:19 WIB

BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Percepat Pembangunan Huntap, Bobby Nasution Dorong Validasi Data Spesifik

Berita Terbaru

KRIMINAL

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:08 WIB