Ali Akbar
MEDAN – Seorang Murid SD Negeri 066661 Kelas 3 SD yang berusia 10 tahun di Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, terancam sebelah matanya buta usai tertancap pulpen bermain di dalam ruangan kelas.
Menurut Nova, orang tua korban kejadian terjadi pada tanggal 6 Agustus 2024 di dalam ruangan kelas.
“Kejadiannya teman anak saya melempar pulpen ke atas, saat anak saya mendongak (melihat keatas) dan pulpen yang dilempar temannya keatas itu menancap di mata sebelah kira anak saya, hingga merintih kesakitan ” jelas Nova orang tua murid yang bernama Ali Akbar.
Sangat disayangkan saat peristiwa itu terjadi tidak ada satu guru pun yang ada di kelas tersebut, padahal kejadian itu saat jam belajar.
” Anak saya pulang sendiri sambil menangis dan menutupi sebelah matanya yang sakit tanpa adanya satu orangpun yang mengantar. Saya sangat menyayangi kejadian tersebut masa guru-gurunya tidak ada yang peduli,” kesal Nova.
Si korbanpun dibawa ke rumah sakit dan dioperasi tanggal 7 Agustus 2024 karena adanya kebocoran di glaukoma hingga dijahit, dan si korban pulang dari rumah sakit pada 8 Agustus 2024.
Pihak keluarga korban hanya meminta pihak Sekolah SD Negeri 066661 bertanggung jawab, karena keteledoran dari guru pembimbingnya itu.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SD Negeri 066661 Ernawati, membenarkan bawa kejadian tersebut karena keteledoran dari salah satu guru pengajarnya.
“Emang itu keteledoran dari salah satu guru pengajar kami, cuma pada saat kejadian guru yang mengajar lagi menjalankan sholat, ” alibi dari Ernawati.
Guru terledor atau lalai dalam mengajar itu dapat dituntut dan dikenakan Pasal 360 KUHP terdiri dari 2 ayat yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat dan sakit sementara.
Masyarakat meminta agar Benny Sinomba Siregar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dapat menindak sekolah yang mempekerjakan guru guru yang teledor atau lalai hingga membuat murid muridnya jadi terluka hingga dirawat di rumah sakit. (sor)









