AMANKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi, Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, Kombes Pol Fadris dan pejabat lainnya saat menunjukkan barang bukti. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Dalam sepekan, Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap tiga kasus besar dan berhasil menyita barang bukti 8 KG sabu, sabu, 92 Kg ganja, serta 261 pod vape berisi etomidate (pod getar) yang diproduksi secara rumahan.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi, Penyidik Ahli Madya BNNP Sumut, Kombes Pol Fadris, menjelaskan sejak operasi Saber Bersinar dimulai pada Mei 2026, BNN terus meningkatkan intensitas penindakan bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk memutus jaringan narkotika,”jelasnya.
BNN juga menyoroti maraknya penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika. Menurutnya, vape dapat digunakan di berbagai tempat dan diisi dengan berbagai jenis zat berbahaya, termasuk etomidate. Karena itu, Kepala BNN RI mengusulkan adanya pembatasan bahkan pelarangan penggunaan vape guna menekan penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan kasus vape, petugas berhasil membongkar sebuah home industri yang memproduksi sekaligus memasarkan pod vape berisi etomidate. Selain memproduksi, pelaku juga diketahui mengantarkan langsung pesanan kepada pembeli dengan sistem isi ulang (refill).
BNN menduga bahan baku pembuatan liquid tersebut berasal dari Kamboja dan saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan hingga ke luar negeri. Home industry tersebut diketahui telah beroperasi sekitar tiga bulan.
Kasus pertama diungkap pada 27 Juli 2026. Tim BNN memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu oleh tersangka berinisial JW. Petugas kemudian menangkap pelaku dan saat menggeledah sepeda motor yang digunakannya menemukan dua bungkus sabu di dalam kantong berwarna biru.
Dari hasil pemeriksaan, JW mengaku masih menyimpan enam kilogram sabu di rumahnya di kawasan Kota Bangun, Medan Deli. Penggeledahan kemudian dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Sampul dan Jalan Perunggu, Kota Bangun. Dari kedua lokasi tersebut petugas menyita total 8 kilogram sabu serta satu unit sepeda motor.
Kepada penyidik, JW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial RK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 30 Juli 2026 terkait peredaran pod vape berisi etomidate. Berbekal informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka T di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah. Dari mobil Honda Jazz miliknya ditemukan lima bungkus pod vape berisi etomidate.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah lokasi. Petugas mengamankan tersangka J dan A di Jalan Sentang serta tersangka S di kawasan Laguna Kafe, Sekip. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, S mengaku berperan sebagai kurir selama sekitar tiga bulan dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengantar pesanan.
Dari penggeledahan di rumah T di kawasan Sei Mencirim, Sunggal, petugas menemukan 172 bungkus pod vape yang disimpan di samping rumah. Sementara di rumah J di Jalan Punak, Sekip, petugas kembali menemukan 80 bungkus pod vape yang disimpan di lantai dua bangunan. Dalam kasus ini, BNN menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni T, J, S, dan A.
Pada hari yang sama, BNNP Sumut juga berhasil menggagalkan penyelundupan ganja asal Gayo, Aceh, menuju Medan. Berdasarkan informasi intelijen, petugas mengidentifikasi kendaraan pengangkut ganja di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan tiga karung ganja dengan berat total sekitar 92 kilogram dan menangkap tersangka J. Pengembangan kemudian dilakukan hingga berhasil mengamankan calon penerima berinisial SS alias U di kawasan Durin Tonggal, Deliserdang.
Penggeledahan di rumah SS di kawasan River Valley menemukan tambahan barang bukti berupa ganja seberat 7,2 gram. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Sormin)









