Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

VONIS: Ayah tiri yang menyetubuhi anak tiri divonis 17 tahun penjara.

SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) memvonis hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46) yang merupakan ayah tiri si anak korban.

Terdakwa terbukti menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak anak korban berumur 11 tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (10/4) di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring, putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Selama proses persidangan terungkap jika anak korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan ahli. Anak korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuatnya sulit untuk berkomunikasi.

Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi anak korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui ibu anak korban.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar.

“Pikir-pikir,” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (ril/sor)

Berita Terkait

Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar, Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
JCS Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak
Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi
Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:24 WIB

Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar, Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIB

JCS Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

Kamis, 17 September 2026 - 11:44 WIB

Nekad Jual Ganja, Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Rabu, 16 September 2026 - 10:48 WIB

Jual Narkoba, Pedagang Nasi Goreng Ditangkap Polisi

Senin, 14 September 2026 - 15:38 WIB

Usai Keluar Penjara, IRT Kembali Diciduk karena Jual Ganja

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Panen Melon di Pekarangan Pangan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:16 WIB