BREAKING NEWS!! Kejati OTT 2 Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK se-Kabupaten Batubara

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Kedua tersangka (kanan) saat diamankan.

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (14/3/2025) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi disebut-sebut melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, malam tadi mengatakan, kedua tersangka berinisial Sls, 42, selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK, 48, Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.

Pengamanan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima Bidang Intelijen (Intel) Kejati Sumut. Tentang adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” tandasnya. (r/sir)

Berita Terkait

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap
Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu
Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda
BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba
Dua Preman Penganiaya Pasutri di Percut Sei Tuan Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20 WIB

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:20 WIB

BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:05 WIB

Berita

Gubsu Sampaikan Cara Jaga Kestabilan Migor di Sumut

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:51 WIB

BERITA UTAMA

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:20 WIB

KRIMINAL

Pencuri Ujung Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:12 WIB