BREAKING NEWS!! Kejati OTT 2 Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS SMA/SMK se-Kabupaten Batubara

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Kedua tersangka (kanan) saat diamankan.

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (14/3/2025) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan 2 tersangka dugaan korupsi disebut-sebut melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, malam tadi mengatakan, kedua tersangka berinisial Sls, 42, selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK, 48, Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.

Pengamanan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang diterima Bidang Intelijen (Intel) Kejati Sumut. Tentang adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara.

“Terkonfirmasi bahwa kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta se-Kabupaten Batubara. Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua pelaku (SLS dan MK) dilakukan penetapan tersangka.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” tandasnya. (r/sir)

Berita Terkait

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terbaru

Berita

Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 10:45 WIB