Polres Sergai Amankan Jurtul Togel dari 3 Lokasi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN : Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu (tengah) saat memaparkan penangkapan jurtul togel.

SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai juru tulis  judi togel.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengungkapkan bahwa dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan.

“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya pada Press Rilis Pengungkapan Kasus di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.

Pengungkapan pertama terjadi di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S (56) warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS (39) warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.

“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Selain dua kasus di atas, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polrestabes Medan Razia Sarang Narkoba Bantaran Rel Kereta Api di Sei Mencirim
Hansen Teo: Band Medan Harus Berani Bereskperimen
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang Gelar 15 Lomba
Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba
Polsek Medan Area Buru Pelaku Tawuran dan Geng Motor
Sebelum Bunuh Diri, Mantan Istri Polisi Sempat Minta Maaf
Selama 300 Hari, Polrestabes Medan Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan
Pemasok Narkoba ke THM Helen’s Night Mart Akhirnya Diringkus Polrestabes Medan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Polrestabes Medan Razia Sarang Narkoba Bantaran Rel Kereta Api di Sei Mencirim

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Hansen Teo: Band Medan Harus Berani Bereskperimen

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang Gelar 15 Lomba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Polsek Medan Area Buru Pelaku Tawuran dan Geng Motor

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Hansen Teo: Band Medan Harus Berani Bereskperimen

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:04 WIB

Berita

Hasrul Benny Harahap Plt IKAl SMAN 6 Medan

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:29 WIB