Dua Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kedua maling. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Dua maling AC yakni Teddy Syahputra (28) dan M.Adam (20) warga Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai ditangkap Unit Reskrim Medan Area.

Keduanya mencuri AC milik Emilyadi (50) warga Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 03.47 WIB saat korban tertidur.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin melalui Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis kepada awak media Rabu (23/9/26).

Aksi pencurian tersebut diketahui setelah kepala lingkungan datang membangunkan korban dan memberitahukan bahwa unit indoor AC miliknya telah hilang.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kanit, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan.

Lalu, Tim Reskrim Polsek Medan Area memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas pun bergerak ke kawasan Jalan Tuba I, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam percobaan pencurian unit indoor AC di rumah korban.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, unit AC tersebut sempat dibuka oleh pelaku.

Namun, aksi mereka diketahui sehingga keduanya melarikan diri sebelum akhirnya diamankan petugas.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu celana panjang berwarna hitam, satu kemeja kotak-kotak yang dikenakan TS, satu kaus berwarna hitam, serta satu celana pendek berwarna merah yang dikenakan MA saat kejadian.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Medan Area berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 September 2026.

Kedua pria tersebut diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023. (Sormin)

Berita Terkait

Maling Sepeda Motor Diringkus Polisi Saat Asyik Bermain Internet
Perampas HP Orang Sakit Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Sembunyi di Sumur, Pelaku Begal Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tembung
Kaca Spion Mobil Milik Wartawan Disikat Maling
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Ekstasi
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
Dua Pelaku Penggelapan Spesialis Tabrak Adik Ditangkap Polsek Sunggal

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:06 WIB

Dua Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

Selasa, 22 September 2026 - 19:11 WIB

Maling Sepeda Motor Diringkus Polisi Saat Asyik Bermain Internet

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Perampas HP Orang Sakit Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 19 September 2026 - 19:47 WIB

Sembunyi di Sumur, Pelaku Begal Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 19 September 2026 - 11:42 WIB

Kaca Spion Mobil Milik Wartawan Disikat Maling

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Dua Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

Rabu, 23 Sep 2026 - 20:06 WIB