Kedua terduga pelaku. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Diduga lakukan pemerasan, dua pria mengaku sebagai wartawan media online ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Keduanya berinisial I (55) dan JB (60) diduga memeras Dodi Indra, pengawas proyek salah satu perumahan di Jalan Ibrahim Umar, Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan menerangkan, dugaan pemerasan sebesar Rp 4 juta itu dilakukan di Jalan Letda Sudjono, persisnya di Warkop Bandar Kupi, Medan Tembung, Kamis (16/7/2026).
“Keduanya diduga memeras dengan alasan banyaknya kesalahan izin terkait proyek yang dijalani korban. Jika tidak memberikan uang yang diminta, keduanya akan menaikkan berita ke media masing-masing, ” ucap Ras Maju, Senin (20/7/2026).
Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Keduanya pun ditangkap saat korban menyerahkan uang di warkop tersebut.
“Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, lanjut Ras Maju, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp4 juta, dua unit handphone dan id card pers.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan dan akan kita proses lebih lanjut,” ujarnya. (sdn)









