Satres Narkoba Ringkus 2 Pengedar Sabu di Medan

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus dua pengedar sabu dari dalam rumah di kawasan Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo,  Kecamatan Medan Perjuangan.

Dari kedua tersangka yang salah seorang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, A (31) warga Jalan Masjid Taufiq, Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan disita barang bukti, 3 paket sabu seberat 1, 2 gram, 1 sekop sabu dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya, Senin (13/10) mengatakan, tim yang mendapatkan  informasi adanya peredaran sabu di Jalan Pasar III, Gang  Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat menjual sabu. Kemudian, petugas mendatangi rumah tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menemui seorang

laki-laki dengan mengatakan “Bang beli Bang”, lalu seorang laki-laki menyuruh masuk ke dalam rumah dan ketika akan menyerahkan sabu kepada petugas

menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu petugas langsung menangkap laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama A (31) dan petugas lainnya membantu melakukan penangkapan seorang laki-laki lainnya yang mengaku bernama SP (41) warga Jalan Pasar III, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik transparan dari tangan kanan A, lalu ditemukan juga 2 (dua) klip plastik berisikan sabu dan sekop sabu yang terbuat dari kayu dan pipet plastik di atas meja ruang,” sebutnya.

Karena perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun  2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5  tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (sormin)

Berita Terkait

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur
Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:31 WIB

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB