Tersangka Videokan Saat Aniaya dan Bunuh Pacarnya di Medan

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPARKAN: Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan. (sormin/sadamanews.com)

MEDAN – Motif pembunuhan seorang janda berinisial L (44) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan tembung yang dilakukan pacarnya sendiri, DC (41) karena sakit hati.

“Tersangka merasa sakit hati dan ditipu. Karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2023 dan ditahan walau tersangka sudah menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya. Dan mengira korban tidak mengurus perkaranya,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Kasi Humas AKP Halashon Sihotang kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8/3025).

Tambah Kasat, terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus Satreskrim Polrestabes Medan mendatangi RS Colombia untuk melihat kondisi korban.

Tim selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Memeriksa kamar korban dan didapatkan bekas bercak darah di gorden jendela kamar korban.

Tim kemudian memintai keterangan para saksi yang berada di rumah tersebut dan memeriksa ponsel milik tersangka. Dalam ponsel tersangka ditemukan rekaman video tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada korban.

“Atas bukti-bukti tersebut. Tim selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan,” tambah Kasat.

Dari hasil test urine yang kita lakukan terhadap pelaku positif mengkonsumsi sabu. Tersangka ini tempramen dan sempat ditahan dengan kasus yang sama (penganiayaan-red).

Kasat menjelaskan, pihaknya juga telah memasang garis polisi (police line) di lantai 3. Keterangan dari warga sekitar tersangka juga jarang bergaul dengan warga sekitar. “Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dan atau Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru