RAZIA: Tim gabungan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar saat tes urine pengunjung dan karyawan THM. (ist/sadamanews com)
PEMATANGSIANTAR – sadamanews.com – Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bersama 2 personel Denpom I/1 serta 4 anggota BNNK Pematangsiantar razia Tempat Hiburan Malam (THM) pada Minggu (14/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Tim Gabungan dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH MH yang bertindak sebagai koordinator razia bersama Perwira penanggung jawab (Papenjab_red) Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH serta Perwira Pengendali KBO Iptu Apri Damanik SH MH.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triya Dewi SH, mengatakan tim gabungan merazia Studio 21 di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Coin Bar, di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Simarimbun, Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Kemudian Bintang di Komplek Water Park, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pittu, Kecamatan Siantar Martoba, Hotel Anda & Resto di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur serta Nes Bar di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Razia ini merupakan upaya Polres Pematangsiantar untuk Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN_red) khususnya di Temapt Hiburan Malam. (sdn/Sormin).








