Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pengedar Sabu

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka. (ist/sadamanews.com)

P. SIANTAR – sadamanews.com – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa (14/7/2026) malam.

Pada operasi ini petugas berhasil amankan dua pria diduga jaringan pengedar berikut barang bukti sabu-sabu.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Minggu (19/7/2026) siang mengatakan kedua tersangka, inisial DP, 22, warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan RPS, 23, warga Dusun Bah Joga Selatan, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Awalnya kita memperoleh informasi dari warga, ada dua pemuda di tepi Jalan Seram dengan gelagat mencurigakan diduga membawa narkotika,” ujar AKP Irwanta.

Merespon informasi tim opsnal langsung bergerak menyusuri lokasi dan berhasil menemukan kedua target sedang duduk di sepeda motor jenis matic sesuai ciri-ciri yang disebut warga. Petugas berhasil mengamankan DP dan RPS.

Dari DP diamankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket sabu dibalut tisu, ditemukan dari atas aspal yang sebelumnya dibuang saat penyergapan untuk mengelabui petugas.

Juga turut diamankan satu unit handphone android hijau toska serta uang tunai sebesar Rp240.000 dari saku celana depan sebelah kanannya. Dari RPS diamankan satu unit handphone android biru dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri.

Saat diinterogasi DP mengaku masih ada menyimpan sabu di l kamar rumahnya. Mendengar pengakuan, tim opsnal memboyong DP ke rumahnya.

Didampingi perangkat kelurahan setempat tim opsnal menggeledah kamar DP, ditemukan barang bukti saru bungkusan alumunium foil berisi sebuah kaleng berisi tiga plastik klip yang terbagi menjadi dua paket di duga narkotika jenis sabu.

Selain itu ditemukan satu sendok plastik terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital. Total temuan sabu ada empat paket sabu berat brutto 14,75 gram.

Tersangka DP mengaku sabu-sabu diperoleh dari seorang pria inisial D yang berada di Bali. “Target D masih dalam penyelidikan guna pengembangan lanjut,” sebut AKP Irwanta Sembiring.

Kedua tersangka DP dan RPS berikut barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujarnya.  (sdn/sormin)

Berita Terkait

Final Piala Dunia 2026, Pemko Binjai Gelar Nobar Bersama Ratusan Warga
Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif
Kilau Benang Emas Serdang Warnai Panggung Budaya PRSU ke-50
Meriahkan HUT RI ke-81, PP Deli Serdang Gelar Berbagai Lomba
Pria Uzur Ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar
Peringati Harlah Ke-46, Pujakesuma Didorong Terus Berkontribusi bagi Persatuan dan Pembangunan Daerah
Deli Serdang Optimalkan TKD untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:15 WIB

Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 20 Juli 2026 - 12:16 WIB

Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif

Senin, 20 Juli 2026 - 11:21 WIB

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pengedar Sabu

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kilau Benang Emas Serdang Warnai Panggung Budaya PRSU ke-50

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:44 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, PP Deli Serdang Gelar Berbagai Lomba

Berita Terbaru