THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SEGEL: Kasatpol PP Langkat sedang membacakan putusan penyegelan Tempat Hiburan Malam Blue Night. (ist/sadamanews.com)

LANGKAT – sadamanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat kembali menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night yang berada di Jalan Binja,i Dusun Ban Rejo,Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai,Kabupaten Langkat, Selasa (28/7/2026).

Penyegelan tersebut melibatkan unsur TNI -Polri Satuan Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat.Sebelum berangkat menuju lokasi tim tersebut terlebih dahulu mendapat arahan dari Wakil Kepala Kepolisian Resort kota Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution.

Tim setiba di lokasi sudah ditunggu oleh Penasehat Hukum, Jonson Simamora dan pengelola Tempat Hiburan Malam Blue Night. Sebelum dilakukan penyegelan tim dan kuasa hukum terlebih dahulu mengadakan dialog.

Setelah beberapa lama tim membacakan putusan dasar dari penyegelan tersebut yang dibacakan Kapala Satpol-PP Langkat Dameka Putra Singarimbun S.STP antara lain :
1 . Peraturan pemerintah no 28 tahun 2025 Tentang Perizinan. Berbasis Resiko
2. Peraturan Daerah no 08 tahun 2019
Tentang Penyelenggaraan Ketertiban
3. Peraturan Daerah no 2 tahun 2025 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Bupati no 31 tahun 2023 tentang Tata Cara Tndakan Penertiban
5. Surat Dinas Penanaman Modal dan perizinan Satu Pintu Kabupaten Langkat no 857/DPMPTSP/LKT 2025 tanggal 25 November 2025 tentang PBG dan seterusnya.,Selanjutnya tim melakukan penyegelan.

Kasatpol- PP mengatakan dasar paling utama penyegelan Tempat Hiburan Malam Blue Night tersebut di karenakan belum memiliki ijin hiburan dan akan di buka kembali penyegelan tersebut jika nantinya surat – surat sudah di penuhi semuanya.

Menurut pengelola dan penasehat hukum memang benar saat ini kami belum memiliki ijin namuni jin yang dimaksud adalah ijin ” BlikNight ” dan saat ini sudah kamii urus semuanya dan sedang berproses ucar Sajali pengelola.

“Semua syarat -syarat sudah kami ajukan, kebetulan pada saat itu kami mengajukan kepada bapak Bupati dan sekarang Bupatinya PLT, seharusnya kemarin ketika diadakan rapat Forkopimda Langkat kami diundang untuk mengetahui mengapa tempat hiburan malam kami disegel seperti yang dilakukan Provinsi Sumatra Utara sebelum dilakukan penyegelan kami diundang,” ujar Sajali.

Sajali menegaskan mereka sudah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan perijinan Blue Night.

“Kami tinggal menunggu apakah diijinkan apa tidak, itu tergantung kepada pihak Pemkab Langkat,” tambah Sajali. (ndi/Sormin)

Berita Terkait

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB