DITAHAN : Tersangka dugaan korupsi PSR Madina saat ditahan. (ist/sadamanews.com)
MADINA – sadamanews.com – Tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/12/2025), bertambah.
Sebagaimana Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Plt Kajari) Yos A Tarigan SH MH MIkom, pria AN, selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, ditetapkan sebagai tersangka.kemudian dilakukan penahanan.
Plt Kajari akrab disapa Yos melalui Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Jupri Wandy Banjarnahor mengatakan,
bertambahnya tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhadap 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Rabu lalu (3/12/2025).
Yakni FL, selaku Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madina dan MW, selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada dinas yang sama.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Pidsus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit TA 2021,” kata Jupri Wandy.
Adapun kronologi perkaranya, Poktan SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan dana PSR dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektar.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah dirancang permufakatan jahat sejak awal.
Tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai alias tidak digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan ahli maka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500.
Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kejari Madina akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, dan berintegritas.
Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi karena merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan selama 20 hari ke depan, sejak 17 Desember 2025.
AN dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Herianto menambahkan, pihaknya telah berhasil mengantongi alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud. Ke depan, tim penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian/pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejari Madina.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Madina menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan bebas dari praktik korupsi. (sdn/sormin)








