DITEMBAK: Kedua maling (jongkok), dan salah satunya ditembak. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkapkan kasus pencurian, dengan meringkus 2 orang pemulung pelaku pencurian laptop di sebuah toko di Jalan Ir. H. Juanda No. 85, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kedua pemulung yang ditangkap masing-masing berinisial SH (29), warga Jalan Betet No. 44, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan JRN (31), warga Jalan Perumnas Mandala, GG Elang Ujung No. 34, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kanit Reskirm Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Panit II Unit Reskrim Polsek Medan Kota, saat dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Medan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekira Pukul 13.30 WIB usai menerima laporan korban.
“Korban bernama Andro Yogi Yolish (38), warga Jalan Garu III No. 91, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” ucap Kanit Reskrim.
Dijelaskan Iptu Poltak, pencurian laptop tersebut diketahui saat korban pulang Sholat Jumat, pada Jumat (29/5/2026). Saat itu, korban tidak menemukan laptop yang sebelumnya terletak di atas meja toko.
Saat korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di toko, diketahui pada pukul 12.59 WIB tampak seorang laki-laki yang merupakan pemulung mengambil laptop dari atas meja kemudian pergi meninggalkan toko bersama temannya dengan mengendarai becak.
Terhadap peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Iptu Poltak melakukan menyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Kami berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berada di sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung,” kata Iptu Poltak.
Akan tetapi, kata Iptu Poltak, kedua pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Terhadap hal itu, kaki SH terpaksa ditembak.
“Kami beri tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku kami bawa di RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan pengobatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu membeberkan, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB milik korban.
“Laptop tersebut dibawa ke Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung untuk di jual seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” ungkap Iptu Poltak.
Kini, kedua pelaku telah diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, dari pemaparan Iptu Poltak, diketahui, kedua pelaku merupakan residivis yang telah divonis hukuman penjara sebelumnya.
Adapun riwayat hukuman kedua pelaku adalah pada tahun 2021 SH ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus pencurian handphone dengan divonis 2 Tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan JRN memiliki 2 riwayat hukuman penjara yaitu, kasus pertama pada tahun 2013 ditahan Polrestabes Medan dalam kasus Narkoba dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 bulan. Kemudian tahun 2020 ditahan Polsek Percut Sei Tuan pada kasus pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara selama 1 Tahun.
“Barang bukti yang diamankan pada kasus ini 1 (satu) unit laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB,” terang Iptu Poltak. (sormin)








