2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Polsek Medan Kota, 1 Orang Ditembak

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITEMBAK: Kedua maling (jongkok), dan salah satunya ditembak. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkapkan kasus pencurian, dengan meringkus 2 orang pemulung pelaku pencurian laptop di sebuah toko di Jalan Ir. H. Juanda No. 85, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Kedua pemulung yang ditangkap masing-masing berinisial SH (29), warga Jalan Betet No. 44, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan JRN (31), warga Jalan Perumnas Mandala, GG Elang Ujung No. 34, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kanit Reskirm Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Panit II Unit Reskrim Polsek Medan Kota, saat dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Medan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekira Pukul 13.30 WIB usai menerima laporan korban.

“Korban bernama Andro Yogi Yolish (38), warga Jalan Garu III No. 91, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” ucap Kanit Reskrim.

Dijelaskan Iptu Poltak, pencurian laptop tersebut diketahui saat korban pulang Sholat Jumat, pada Jumat (29/5/2026). Saat itu, korban tidak menemukan laptop yang sebelumnya terletak di atas meja toko.

Saat korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di toko, diketahui pada pukul 12.59 WIB tampak seorang laki-laki yang merupakan pemulung mengambil laptop dari atas meja kemudian pergi meninggalkan toko bersama temannya dengan mengendarai becak.

Terhadap peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Iptu Poltak melakukan menyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berada di sebuah warung kelontong yang berada di Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung,” kata Iptu Poltak.

Akan tetapi, kata Iptu Poltak, kedua pelaku saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Terhadap hal itu, kaki SH terpaksa ditembak.

“Kami beri tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian pelaku kami bawa di RS. Bhayangkara Medan untuk diberikan pengobatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu membeberkan, saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB milik korban.

“Laptop tersebut dibawa ke Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung untuk di jual seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” ungkap Iptu Poltak.

Kini, kedua pelaku telah diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, dari pemaparan Iptu Poltak, diketahui, kedua pelaku merupakan residivis yang telah divonis hukuman penjara sebelumnya.

Adapun riwayat hukuman kedua pelaku adalah pada tahun 2021 SH ditangkap oleh Polrestabes Medan dalam kasus pencurian handphone dengan divonis 2 Tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan JRN memiliki 2 riwayat hukuman penjara yaitu, kasus pertama pada tahun 2013 ditahan Polrestabes Medan dalam kasus Narkoba dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 bulan. Kemudian tahun 2020 ditahan Polsek Percut Sei Tuan pada kasus pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara selama 1 Tahun.

“Barang bukti yang diamankan pada kasus ini 1 (satu) unit laptop merk Lenovo think pad X250 Core i5 Ram 8 GB,” terang Iptu Poltak. (sormin)

Berita Terkait

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu
Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan
DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap
Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Enam Bulan Bertugas, Kapolsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C
Tawuran di Belawan, Seorang Pria Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:49 WIB

DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026

Berita Terbaru