Ternyata Mahasiswa UMA Dibunuh Temannya Sendiri, Ini Motifnya

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menggelar konprensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswa UMA di lokasi kejadian, Rabu (19/11). (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA).

Korban ditemukan tewas di kontrakannya di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dan pelaku berinisial SYA (18 ) yang merupakan teman masa kecil dan sepermainan korban ditangkap pada Minggu (16/11/2025) dini hari di seputaran rumahnya tidak jauh dari TKP pembunuhan.

Sebelum kejadian mengenaskan itu terjadi, keduanya sempat main billiard, lalu bersama-sama pulang kerumah kost korban tidur di Jalan Pasar 12, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Namun saat korban tertidur, tersangka menikami korban hingga tewas kemudian membawa lari sepeda motor dan handphone serta harta benda korban.

Bahkan dari pengakuan tersangka, sebelum main billiard mereka sempat mengisap ganja di rumah.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijns Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP. Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora pada pres relise pengungkapan kasus itu di lokasi kejadian, Rabu (19/11).

“Tersangka mengaku terdesak bayar cicilan sepeda motor sehingga dia menikam korban menggunakan pisau hingga tewas dan membawa lari sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Calvijn.

Usai membunuh, pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah. Kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya bahwa pelaku hendak merantau namun pelaku tidak ada menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 ( dua puluh ) tahun,” tegas Kapolrestabes Medan. (sormin)

Berita Terkait

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan
PGN Akui Miliki Jaringan Gas di Grand Polonia Medan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur

Berita Terbaru

DAERAH

Deli Serdang Promosikan Produk Unggulan pada KKSU 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:32 WIB