Ternyata Mahasiswa UMA Dibunuh Temannya Sendiri, Ini Motifnya

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menggelar konprensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswa UMA di lokasi kejadian, Rabu (19/11). (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA).

Korban ditemukan tewas di kontrakannya di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dan pelaku berinisial SYA (18 ) yang merupakan teman masa kecil dan sepermainan korban ditangkap pada Minggu (16/11/2025) dini hari di seputaran rumahnya tidak jauh dari TKP pembunuhan.

Sebelum kejadian mengenaskan itu terjadi, keduanya sempat main billiard, lalu bersama-sama pulang kerumah kost korban tidur di Jalan Pasar 12, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Namun saat korban tertidur, tersangka menikami korban hingga tewas kemudian membawa lari sepeda motor dan handphone serta harta benda korban.

Bahkan dari pengakuan tersangka, sebelum main billiard mereka sempat mengisap ganja di rumah.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijns Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP. Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora pada pres relise pengungkapan kasus itu di lokasi kejadian, Rabu (19/11).

“Tersangka mengaku terdesak bayar cicilan sepeda motor sehingga dia menikam korban menggunakan pisau hingga tewas dan membawa lari sepeda motor dan handphone milik korban,” kata Calvijn.

Usai membunuh, pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah. Kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya bahwa pelaku hendak merantau namun pelaku tidak ada menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 ( dua puluh ) tahun,” tegas Kapolrestabes Medan. (sormin)

Berita Terkait

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan
Jaringan Prostitusi Online di Medan, Anak 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu
PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 100 Gram Ganja
Kelompok Tani Medan Sinembah Limau Manis Diteror OTK Berseragam
Seorang Bocah Dicabuli Tetangganya di Percut Sei Tuan
Maling Sepeda Motor Ditembak Polsek Sunggal

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:35 WIB

Jaringan Prostitusi Online di Medan, Anak 15 Tahun Dijual Rp350 Ribu

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:51 WIB

PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:52 WIB

Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

Senin, 11 Mei 2026 - 23:15 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 100 Gram Ganja

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB