Siarkan Video Syur Berbayar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Medan

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Sepasang kekasih saat diamankan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih bernama Henok Natanael Purba dan Lady Khairani Panjaitan karena terlibat kasus prostitusi online dengan mempertontonkan hubungan seksual melalui aplikasi Tevi.

Para penikmat pun diharuskan membayar untuk melihat video syur keduanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan tepat di hari Kartini. Pihaknya mendapat informasi di salah satu kamar hotel di Medan dijadikan tempat penyiaran video porno.

“Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi,” ucap Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).

Dari informasi itu, petugas menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang tersebut. Keduanya pun ditangkap di salah satu kamar beserta barang bukti perangkat untuk merekam aksi keduanya.

“Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun ‘Rumbarbar’ dan akun ‘Astanti’,” tuturnya.

Keduanya menghasilkan pundi-pundi rupiah dari para penonton. Penonton diwajibkan membeli bintang dengan harga bervariasi.

“Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka,” jelasnya.

Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.

Dalam praktiknya, Henok berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara Lady menjadi pemeran wanita.

“Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023,” ujarnya. (Sormin)

Berita Terkait

Enam Jabatan Kapolres di Sumut Berganti
Bobby Nasution Naikkan Standar Hibah Rumah Ibadah Naik Jadi Rp250 Juta, 40 Persen Boleh Untuk Non-Fisik
Bobby Nasution Komitmen Perkuat Transportasi Publik, BRT Jadi Prioritas
Satlantas Polrestabes Medan Amankan 19 Sepedamotor Knalpot Brong
Bobby Nasution Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan Sumut
Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf, Bobby Nasution Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut
Pasang Pembatas, Akses Truk ke Sungai Ular Dibatasi Cegah Abrasi
Bupati Deli Serdang Letakkan Batu Pertama Pembangunan RKB dan Aula SMPN 1 Beringin

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Enam Jabatan Kapolres di Sumut Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Bobby Nasution Naikkan Standar Hibah Rumah Ibadah Naik Jadi Rp250 Juta, 40 Persen Boleh Untuk Non-Fisik

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Bobby Nasution Komitmen Perkuat Transportasi Publik, BRT Jadi Prioritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Amankan 19 Sepedamotor Knalpot Brong

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bobby Nasution Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan Sumut

Berita Terbaru

Berita

Enam Jabatan Kapolres di Sumut Berganti

Senin, 31 Agu 2026 - 17:52 WIB

BERITA UTAMA

Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada

Senin, 31 Agu 2026 - 17:36 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Ahmad Zailani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Pagar Merbau

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:18 WIB