Siarkan Video Syur Berbayar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Medan

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIAMANKAN: Sepasang kekasih saat diamankan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih bernama Henok Natanael Purba dan Lady Khairani Panjaitan karena terlibat kasus prostitusi online dengan mempertontonkan hubungan seksual melalui aplikasi Tevi.

Para penikmat pun diharuskan membayar untuk melihat video syur keduanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan tepat di hari Kartini. Pihaknya mendapat informasi di salah satu kamar hotel di Medan dijadikan tempat penyiaran video porno.

“Awalnya kami menerima informasi adanya tindak pidana pornografi yang dilakukan sepasang kekasih melalui aplikasi Tevi,” ucap Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).

Dari informasi itu, petugas menyambangi hotel yang terletak di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Medan Selayang tersebut. Keduanya pun ditangkap di salah satu kamar beserta barang bukti perangkat untuk merekam aksi keduanya.

“Mereka melakukan hubungan seksual. Lalu menampilkannya di dua akun, yakni akun ‘Rumbarbar’ dan akun ‘Astanti’,” tuturnya.

Keduanya menghasilkan pundi-pundi rupiah dari para penonton. Penonton diwajibkan membeli bintang dengan harga bervariasi.

“Penonton membeli bintang, jadi Rp 300 ribu bisa mendapatkan 300 bintang. Satu bintang berdurasi 4 menit untuk menonton video konten mereka,” jelasnya.

Menurut Adrian, siaran langsung itu dilakukan hampir setiap malam dari kamar hotel yang disewa bulanan dan berpindah-pindah lokasi.

Dalam praktiknya, Henok berperan sebagai pembuat sekaligus pemeran pria dalam siaran tersebut. Sementara Lady menjadi pemeran wanita.

“Motif mereka ekonomi. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Selain melalui aplikasi Tevi, keduanya juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok menggunakan nama akun yang sama. Mereka sudah berhubungan pacaran sejak 2023,” ujarnya. (Sormin)

Berita Terkait

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan Bantah Pihaknya Menahan Pasien
Gubernur Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat
Lindungi Masyarakat dari Hantavirus, Gubsu Bobby Nasution Imbau Jaga Kebersihan Lingkungan
Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Surya Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN
Bobby Nasution Tegaskan Mobil Dinas Diprioritaskan untuk Kepentingan Kerja dan Efisiensi Anggaran
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
Dua Rumah di Sunggal Terbakar
Perkuat Hubungan dengan Belanda, Bobby Nasution Fokus Kerja Sama Ketahanan Pangan dan Energi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan Bantah Pihaknya Menahan Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Bobby Nasution Promosikan Sumut ke Dubes Australia sebagai Gerbang Investasi Indonesia Barat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:47 WIB

Lindungi Masyarakat dari Hantavirus, Gubsu Bobby Nasution Imbau Jaga Kebersihan Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:28 WIB

Sumut Corpu Resmi Diluncurkan, Wagub Surya Dorong Budaya Belajar Jadi Identitas ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:21 WIB

Bobby Nasution Tegaskan Mobil Dinas Diprioritaskan untuk Kepentingan Kerja dan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kandang Unggas Disulap Jadi Sarang Narkoba di Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:14 WIB