RSUD Drs H Amri Tambunan. (ist/sadamanews.com)
LUBUK PAKAM – sadamanews.com – Direktur Rumah Sakit umum (RSUD) Drs H Amri Tambunan dr Erlinda Yani, menanggapi Isu miring di beberapa media online dan media cetak terkait pasien Rumah Lansia Bahagia atas nama Nurdin Lubis (84) yang dirawat di rumah sakit tersebut diduga ditahan karena tidak memiliki biaya berobat.
Hal tersebut disampaikan dr Erlinda Yani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (15/05/2026) sekira pukul 08.15.Wib.
dr Erlinda Ya menjelaskan pasien atas nama Nurdin Lubis (84) memang benar dirawat di RSUD Amri Tambunan sejak 6 Mei 2026 sampai 11 Mei 2026.
“Berita miring di beberapa media online dan media cetak dengan judul “Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, tak punya biaya Rp 3,4 Juta dan ditahan selama 2 hari” itu tidak benar aias hoaks ,” kata dr Erlinda.
Tambah dr Erlianda, pasien belum layak pulang dan akan ada tindakan medis
Pasien dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan sejak 6 Mei 2026 dengan status umum. Setelah dilakukan perawatan, pasien meminta pulang 9 Mei 2026, tetapi dokter penanggungjawab pasien, dr Jenda SpPD belum mengizinkan, karena pasien belum layak pulang berobat jalan dan akan ada tindakan medis yang akan dilakukan dan pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia setuju.
Hari Senin (11/05/2026) pukul 21.30 wib, pasien sudah diperbolehkan pulang untuk selanjutnya berobat jalan. Saat itu pasien dijemput rumah lansia.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis tersebut di atas dan RSUD Drs H Amri Tambunan tidak menyediakan ruangan transit untuk pasien,” tambahnya.
Dan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang sudah menemui pihak Rumah Lansia Bahagia yang beralamat di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara untuk mengkonfirmasi secara langsung terkait informasi tersebut.
“Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak pernah keberatan dan tidak ada komplain tentang pelayanan dan biaya selama pasien dirawat di Rumah Sakit,” jelas dr Erlinda Yani. (sdn/Sormin)








