Terkait Tudingan Mobil Bodong, Indra Nasution dan Tim Polda Sumut Akhirnya Berdamai

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEPAKAT BERDAMAI – Indra Surya Nasution (tengah), bersama kuasa hukumnya sepakat berdamai dengan tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, di kediaman Indra di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/2/2026). (sadamanews.com/Sormin)

MEDAN – sadamanews.com – Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Indra Surya Nasution dan tim dari Polda Sumut yang sempat bersinggungan di luar area Polrestabes Medan sepakat berdamai.

Kasus tersebut berawal terkait tudingan penggunaan mobil bodong yang dialami oleh seorang pengacara, Indra Surya Nasution.

Kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian di kediaman Indra di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/2/2026).

Kuasa hukum Indra, Dr Surya Wahyu Danil menjelaskan kliennya dengan tim Polda Sumut sepakat untuk melakukan restoratif justice.

Dirinya menjelaskan, hal ini sesuai dengan landasan hukum peraturan polisi nomor 8 tahun 2020 peraturan kejaksaan nomor 19 tahun 2021, dan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2024, undang-undang nomor 20 tahun 2025.

“Jadi hari ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencapai suatu perdamaian dengan menjalankan restoratif justice,” ujar Surya.

Tambah Surya, yang menguatkan kedua belah pihak sepakat berdamai karena berdasarkan hasil dari pengembangan didapatkan jika adanya miss komunikasi yakni tim Subdit 3 Jatantas Polda Sumut salah dalam menginformasi e-Samsat dalam pengecekan mobil Indra.

“Ada salah konfirmasi terhadap e-Samsat yang dilakukan penyelidikan melalui aplikasi, dan ternyata setelah dilakukan pengecekan itu adalah benar sesuai nomor casis dan rangkanya dengan BPKB bahwa BK 1 SN itu adalah benar milik dari Indra Surya Nasution atas nama istrinya,” tambahnya.

Dalam proses perjanjian perdamaian ini pihaknya meminta kepada tim Polda Sumut membuat permohonan maaf secara terbuka.

“Saya tambahkan permintaan maaf dari rekan-rekan Polda merupakan salah satu azas dalam restoratif justice dimana bahwa korban dalam hal ini saudara indra Nasution telah memaafkannya,” tambahnya.

Setelah berdamai, Surya akan mencabut berkas laporan pengaduannya ke di Unit Subdit 1 Kamneg dan di Propam Polda Sumut.

Pencabutan laporan terhadap empat orang personel Polda Sumut ini juga merupakan salah satu isi dalam surat perjanjian perdamaian yang harus dipenuhi oleh Indra selalu pihak termohon.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui hal ini, diharapkan menghargai keputusan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan menutup kasus ini. (sormin)

Berita Terkait

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat
BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu
Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau
9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:32 WIB

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:38 WIB

Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

THM Blue Night Kembali Disegel Pemkab Langkat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:52 WIB

BERITA UTAMA

BNNP Sumut Tangkap Pemilik 8 Kg Sabu

Selasa, 28 Jul 2026 - 16:32 WIB

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB