Polrestabes Medan Gulung Bandar Narkoba Lintas Pulau

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTEROGASI: AKBP Rafli Yusuf Nugraha didampingi Iptu Haryono (kanan) menginterogasi pelaku. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja.

Kali ini, rumah kos-kosan yang disulap jadi gudang pemasok narkoba lintas provinsi digerebek Tim Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Lokasinya di kawasan Medan Labuhan, pada Rabu (22/7/25) kemarin.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pengiriman narkotika ke sejumlah daerah.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangan tertulis kepada awak media, pada Senin (27/7/26) malam.

Terbongkarnya kasus ini lanjut Kasat, berawal ditangkapnya pria berinisial HS (19).

“Warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan ini diamankan di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan,” ujarnya.

Periksa punya periksa, petugas menyita 3 butir pil ekstasi, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat diperiksa, HS mengaku mendapat narkoba tersebut dari inisial JD (25) yang tinggal dikosan Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.

“Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari 3 paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga 6 kg ganja dalam jumlah besar,” tutur AKBP Rafli didampingi Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polrestabes Iptu Haryono SH MH.

Dijelaskan Rafli, para pelaku, merupakan pemasok narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia, dan kerap memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dengan mengkamuflasekan narkoba seolah-olah barang elektronik maupun spare part kendaraan.

“Modus operandi pelaku ini mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah atau antar pulau, dengan menuliskan paket yang dikirim merupakan barang elektronik atau spare part. Untuk menyamarkan berat narkoba yang dikirim agar menyerupai dengan barang elektronik atau spare part, pelaku memasukkan batu ke dalam narkoba,” terang Rafli.

Dalam prakteknya, para pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir.

Dalam satu bulan, pelaku biasa melakukan pengiriman sebanyak 10 kali, dengan daerah terbanyak di Indonesia bagian Timur.

“Mereka ini sudah satu tahun terakhir beroperasi, dalam satu bulan memasok narkoba setidaknya 10 kali ke sejumlah daerah,” jelasnya.

Rafli menegaskan, pihaknya kini sedang mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku.

Hal ini dilakukan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, dari sindikat pemasok narkoba antar pulau ini.

“Bagaimana pun pelaku berkamuflase, kami pastikan akan menemukan cara untuk mengungkap dan menangkapnya,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (sormin)

Berita Terkait

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar
Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH
Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta
Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman
Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap
Penipu dengan Modus DP Mobil Diringkus Polsek Medan Timur
Gempa Guncang Aceh dan Medan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:39 WIB

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:26 WIB

Jalan Diaspal, Warga Desa Saentis Berterimakasih kepada Bupati Deli Serdang dan Anggota DPRD, Junaidi SH

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tim PGN Datangkan Alat CNG Dalam Olah TKP di Polonia Medan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:29 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Jakarta

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kades se-Kecamatan Pangaribuan Pikul Peti Jenazah Janpiter Sormin ke Pemakaman

Berita Terbaru

DAERAH

Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:15 WIB