Terkait Tewasnya Budianto Sitepu, 3 Personel Polrestabes Medan PDTH, 4 Demosi

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah Budianto Sitepu saat ditangisi istrinya.

MEDAN – Sebanyak 7 personel Polrestabes Medan akan segera menjalani proses hukum secara pidana dalam kasus pembunuhan Budianto Sitepu.

Sebelumnya tiga dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta 4 sanksi demosi oleh Bid Propam Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, hingga saat ini proses hukum secara pidana terhadap 7 personel Polrestabes Medan tersebut masih di pihaknya.

“Laporan proses pidananya masih berproses,” ujarnya, Senin (3/2/25).

Sebelumnya, Kayanma Polda Sumut AKBP Reza Pahlevi mengatakan, dalam putusan kode etik yang dikeluarkan oleh Bid Propam Polda Sumut, sebanyak 3 personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu dijatuhkan hukuman PTDH, selebihnya dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.

“Hasil sidangnya, 3 di-PTDH dan yang lainnya hukuman demosi selama 4 tahun dan ada yang 6 tahun,” ujar Reza.

Adapun salah satu personel yang dijatuhi hukuman PTDH yakni Ipda Dachi dan dua personel lainnya. “Iya Ipda Dachi, saya lupa nama-namanya. Yang ingat Ipda Dachi, karena saya sedang rapat,” sebutnya.

Diketahui, 7 personel Polrestabes Medan diduga menjadi dalang dalam kematian Budianto Sitepu, pada akhir Desember 2024 lalu.

Dalam kasus ini, ke 7 anggota Polri tersebut telah dipindahkan ke Biro Pelayanan Markas Kepolisian Daerah (Yanma) Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik, namun hasilnya belum diketahui seperti apa. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Mantap..! Sahrul Berhasil Besarkan Pemuda Pancasila di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan
Pengedar Mariyuana Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Kompolnas: Terkait Tewasnya Winda Lorenza Gowasa, Langkah Polrestabes Medan Logis
Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan
Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal
Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan
Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:42 WIB

Pengedar Mariyuana Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Rabu, 23 September 2026 - 17:52 WIB

Kompolnas: Terkait Tewasnya Winda Lorenza Gowasa, Langkah Polrestabes Medan Logis

Rabu, 23 September 2026 - 09:16 WIB

Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 16:27 WIB

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Tangkap Sindikat Pengedar Sabu

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:44 WIB