Terkait Pengalihan Aset ke CitraLand, Kejati Sumut Periksa 40 ‘Undangan’ Termasuk Kepala Kantah Deliserdang

Selasa, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPN Kabupaten Deliserdang. (int/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Dalam pekan ini dijadwalkan sebanyak 40 ‘undangan’ akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Yakni dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi atas pengalihan (penjualan) aset negara, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 ke pengembang perumahan mewah, CitraLand.

“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi lewat pesan teks, Senin siang tadi (8/9/2025).

Di babak awal, tim akan melakukan pemeriksaan saks-saksi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang.

Disebut-sebut terkait penerbitan sertifikat aset negara dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 (sebelumnya bernama PTPN 2-red) ke pengembang perumahan mewah di tiga lokasi di Kabupaten Deliserdang.

“Iya. Termasuk kepala kantah, parastaf dan pegawai,” sambungnya.

Hanya saja, Juru Bicara Kejati Sumut itu belum merinci apakah Kepala Kantah dimaksud adalah Mahyu Danil yang sekarang menjabat, pejabat sebelummya atau keduanya.

Sebab sampai sekarang belum ada informasi secara lugas, di bulan dan tahun berapa peristiwa dugaan tindak pidana pengalihan aset negara tersebut ke pengembang.

“Nanti diinfokan setelah penyidikan bang,” pungkasnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, pengalihan aset PTPN I Regional 1 cq anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), lewat pola kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, pengembang properti, CitraLand.

Dugaan korupsi disebut-sebut mencapai ratusan triliun itu semula dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait pemanfaatan ribuan hektare tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya dikembalikan ke negara sebagai bagian dari program reforma agraria.

Citraland yang dikenal luas dengan proyek properti bernuansa taman modern di berbagai kota Indonesia, menggunakan lahan eks HGU PTPN 2, diduga kuat dengan proses yang tidak sepenuhnya transparan.

Pengembangan perumahan terbilang elit di tiga lokasi kawasan Deliserdang tersebut dibidani PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Yakni CitraLand Kota Deli Megapolitan Helvetia, terletak di Jalan Kapten Sumarsono, Tanjung Gusta seluas 6,8 Hektare (Ha).

CitraLand Kota Deli Megapolitan Sampali, Jalan Medan-Percut Seituan (34,6 Ha) dan CitraLand Kota Deli Megapolitan Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55 dan Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa (48 Ha).

Perumahan mewah di ketiga lokasi tersebut, kata Husairi, di antaranya sudah ada yang terjual ke konsumen.

Penjualan aset negara tersebut menjadi temuan dikarenakan proses peralihan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, tidak memenuhi terlebih dulu kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No Tahun 2021.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis lalu (28/8/2025) juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. (ril/sor)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba
Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi
BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas
Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Peringati HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Gelar Berbagai Perlombaan
Tiga Pria Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polisi
Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Kos yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 - 12:49 WIB

Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Seorang Pria di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

BNNP Sumut Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Satu Tewas

Kamis, 10 September 2026 - 10:40 WIB

Jadi Bandar Sabu, Dua “Spiderman” Diringkus Polrestabes Medan

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Tampung Keluhan dan Harapan Helvetia

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:56 WIB

OLAHRAGA

Penantian 9 Tahun, POBSI Sumut Bawa Pulang Piala Juara Umum

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:37 WIB