Sidang Perkara Pidum dan Tipikor di PN Medan Kebanyakan Ditunda Diduga karena Unjukrasa

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOSONG: Sidang ditunda di PN Medan. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Sidang perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana umum (pidum) di PN Medan Kelas IA Khusus hingga, Senin sore (1/9/2025) kebanyakan ditunda. Disebut-sebut dampak dari maraknya aksi demonstrasi (demo) beberapa hari terakhir.

Suasana keramaian seperti hari-hari biasanya, tidak terlihat lagi di sekitar ruangan sidang.

Pantauan wartawan, di hari tersebut perkara tipikor yang ditangani JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut dan perkara pidum ditangani Kejari Medan, biasanya menggeliat.

Sejak pagi hingga tengah hari, beberapa ruangan diisi dengan persidangan perkara-perkara perdata. Memasuki pukul 14.15 WIB, hanya dua perkara tipikor yang disidangkan dan beberapa perkara pidum dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Ruangan sel para terdakwa perkara pidum sama sekali kosong. Hanya berisi empat terdakwa tipikor yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dan abangnya, Iskandar Perangin-angin.

Serta mantan Kepala Desa
(Kades) Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu M Toha Hasibuan dan Kaur Keuangan Lailatul Mudrika.

Belakangan diketahui, tidak dibawanya para terdakwa perkara pidum maupun tipikor yang ditangani Kejari Medan, guna mengantisipasi kemungkinan hal-hal tak diinginkan, terkait maraknya aksi demo beberapa hari ini.

“Iya bang. Karena takutnya (dalam perjalanan petugas yang membawa mobil tahanan) ada penutupan jalan atau pengalihan jalan apabila ada aksi demo susulan,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan persidangan digelar secara online (di masa wabah Covid-19), sambungnya, masih menunggu situasi berkembang.

“Jika nantinya suasana Kota Medan sekitarnya kondusif dan normal, maka persidangan akan digelar seperti semula (offline),” pungkas Deny Marincka lewat pesan teks.

Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza. Seyogianya, dua perkara tipikor asal Kejari Medan akan disidangkan pada hari itu dan kemudian ditunda.

Yakni terkait perkara tanpa hak menguasai dan mengusahai aset Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) di dua lokasi berbeda. Serta perkara tipikor beraroma suap melibatkan anggota Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Bayu Sahbenanta Perangin-angin.

“Iya. Sementara dari PN minta tunda (persidangan) karena antisipasi demo,” kata Ali Rizza. Mengenai kemungkinan ke depan digelar persidangan online, timpalnya, belum diketahui. Masih melihat situasi dan kondisi (sikon) Kota Medan sekitarnya dalam sepekan ini. (ril/ampu)

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Sabtu, 4 April 2026 - 21:27 WIB

Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB