Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

GEREBEK: Lokasi judi ayam yang digerebek Polsek Sunggal. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polsek Sunggal menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Penggerebekan diwarnai tembakan peringatan setelah sejumlah pelaku berusaha melarikan diri.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 17 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita lima ekor ayam aduan, puluhan sepeda motor serta uang jutaan rupiah dari dua lokasi gelanggang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran selama beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan.

“Kita amankan 17 tersangka. Pemilik lokasi sedang kita buru,” ujar Kompol Yunus.

Saat petugas tiba di lokasi di Desa Serbajadi, para pelaku sempat kocar-kacir melarikan diri. Sebagian di antaranya bahkan mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura menjadi pengunjung warung.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian para pelaku. Beberapa pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan menolak diamankan.

Dia menyampaikan, arena sabung ayam tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan dengan nilai taruhan bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan 40 sepeda motor, lima ekor ayam aduan, serta uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (sdn/sormin)

Berita Terkait

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap
Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 21:06 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:06 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:37 WIB

Diduga Berhubungan Intim dengan Rekan Kerjanya, Pria 50 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru

DAERAH

Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:31 WIB

Berita

Polrestabes Medan Sembelih 27 Hewan Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:13 WIB